SURABAYA - Proses pembuktian perkara kepemilikan sabu seberat 13 kg dengan
terdakwa Hadi Sunarti alias Yoyok kembali dihelat di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Kamis (9/2/2017). Pada pembuktian kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Gusti Putu Karmawan dari Kejari Surabaya menghadirkan dua orang saksi yang
diperiksa secara terpisah, mereka adalah Tri Diah Torrisiah alias Susi
(terpidana seumur hidup) dan Indri Rahmawati (terpidana mati).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto, Susi mengaku adalah pacar
dari terdakwa Yoyok. Dalam perkara ini, Susi merupakan penghubung antara Yoyok
dengan Aiptu Abdul Latief, Oknum Polisi bertugas di Polsek Sedati dan telah
dihukum mati oleh PN Surabaya.
"Saya pernah menemui Yoyok di Nusa
Kambangan,"kata Susi pada persidangan. Saat menjalin asmara dengan Susi
inilah, Yoyok meminta Susi untuk mencarikan orang kepercayaan yang bisa
mengendalikan bisnis narkobanya."Memang saya yang mengubungkan mereka melalui
komunikasi telepon,"terangnya.
Sementara, Indri Rahmawati mengaku tidak pernah mengenal Yoyok, Dia hanya
berperan sebagai pengambil barang. Sabu seberat 13 Kg itu diambil dari dua
tempat, yang pertama dikawasan Bungurasih dan barang yang kedua diambil dikawasan
Juanda. "Saya kenal Yoyok dari Bunda Susi, kalau bertemu langsung tidak
pernah, saya tau wajahnya waktu saya ditangkap dan dipertemukan oleh
penyidik,"jelas Indri.
Sementara, terkait barang bukti sabu 13 Kg tersebut, Indri mengaku sebagaian
dari barang haram.tersebut ditaruh di salah satu hotel dikawasan Pakuwon.
Sedangkan sebagain dijualnya. "Saya ditangkap
dikos-kosan,"sambungnya.
Namun, keterangan Susi dan Indri disangkal Yoyok. Warga Jalan Kertajaya IX B
Surabaya ini mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan kedua saksi.
"Saya tidak mengenal mereka,"ujarnya.
Diakhir persidangan, Hakim Hariyanto memerintahkan jaksa agar pada
persidangan berikutnya menghadirkan saksi Aiptu Abdul Latif."Karena ini
saksi mahkota, minggu depan tolong dihadirkan,"kata Hakim Hariyanto yang
disambut kata siap oleh Jaksa Karmawan.
Seperti diketahui, Yoyok ditangkap Reskoba Polrestabes Surabaya di LP Nusa
Kambangan. Nama Yoyok muncul setelah petugas berhasil mencokok Indri Rahmawati,
Aiptu Abdul Latief dan Susi.
Proses hukum Yoyok pun tergolong lama. Dalam perkara ini Yoyok tidak
ditahan, lantaran statusnya sebagai terpidana 35 tahun penjara.
Sementara Aiptu Abdul Latief telah divonis mati oleh PN Surabaya, Vonis
tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya
hukum. Kini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh PN Surabaya, tapi oleh
PT Surabaya diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonia mati
tersebut, Indri akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Berbeda dengan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi. Oleh PT Surabaya, Vonis
Susi diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Turunnya vonis
tersebut langsung dikasasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. (BAN)