Polisi Ceroboh, Tetapkan Status Penahanan Kasus Pembunuhan

SURABAYA - Polsek Semampir dan Kejari Tanjung Perak dinilai kurang profesional dan tidak transparan menangani kasus pembunuhan. Pasalnya Pahrol Rozi alias Bahrul alias Penthil Bin Madeki, yang diduga melakukan pembunuhan di depan toko Jl. Jatisrono No 20 Surabaya, tidak ada kejelasan status terkait kasus tersebut.

Akibat lalai dalam menjalankan tugas, Kejari Tanjung Perak dan Polsek Semampir dikirimi surat oleh tim kuasa hukum Pahrol, Hasonongan Hutabarat, untuk pembebasan kliennya demi hukum. Namun surat yang dilayangkan tim kuasa hukum 1 Pebruari 2017 itu tidak ada balasan dari Kejari Tanjung Perak maupun Polsek Semampir.

"Tujuan kami mengirim surat permohonan tersebut, dengan harapan dapat membebaskan demi hukum Pahrol Rozi, sebab sudah jelas masa penahanan sudah habis namun tidak ada kejelasan status yang ditetapkan kepada klien kami," ungkap Hasonangan Hutabarat.

Awalnya Pahrol ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Desember 2016 hingga 20 Desember 2016, kemudian diperpanjang 40 hari kembali hingga 29 Januari lalu, untuk melengkapi berkas perkara hingga P-21. Namun setelah masa perpanjangan penahanan habis tidak ada putusan kelanjutan perkara. Selain itu pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari juga tidak mengirim surat perpanjangan penahanan kepada keluarga. 

Saat tim kuasa hukum mendatangi Polsek Semampir untuk menindak lanjuti terkait pembebasan demi hukum kliennya itu terkejut, karena malah ditunjukkan surat perpanjangan surat penahanan. Seharusnya surat tersebut yang meminta pihak kejakasaan bukan polisi. Pahrol kini juga masih mendekam di sel Mapolsek Semampir, padahal berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hasonangan akan mendatangi Kejari Tanjung Perak untuk mengklarifikasi terkait surat perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik Polsek Semampir.

"Seharusnya yang meminta surat perpanjangan penahanan dari pihak jaksa penuntut umum, bukan Polisi. Namun nanti akan saya buka di pengadilan, apakah hal tersebut sudah sesuai dengan prosedural atau tidak," tutur Hasonangan.

Jika memang ternyata kliennya yang seharusnya tidak bebas demi hukum sesuai yang diatur dalam pasal 24 ayat 4 KUHAP No. 8 tahun 1981, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kliennya itu, pungkasnya.(eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement