JOMBANG - Sebanyak 15 orang
pengedar narkoba, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang.
Sekitar 11 hari melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017, petugas berhasil mengamankan
para pelaku berikut barang buktinya.
Beberapa pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya Rahmat Setiawan (25)
warga Malang, Winoto Joko (39) warga Batu, M Ikhsan (29) warga Desa Ngrimbi
Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang.
Beberapa tersangka lain, diantarnya SD (26), Koko Ariyanto (26) warga Desa
Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabuapaten Jombang. Juga AF (32), Ryan (25), Slamet
(22), Adi Tiawan (24), Rudi (42), Ardi (25) Dony (22) AR (19) Riko Kurniawan
(24), serta PC (16) yang diketahui berstatus pelajar.
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Hasran mengatakan, kelima belas pelaku
berhasil diamankan anggotanya di lokasi berbeda. Tak tanggung-tanggung,
setidaknya ada sekitar 11 lokasi penangkapan yang di lakukan pihaknya. “Memang
lokasinya berbeda-beda. Salah satu pelaku ada yang masih berstatus pelajar
SMP,” ujar Hasran saat merilis kasusnya di Mapolres Jombang, Rabu (15/2/2016).
Selain mengamankan beberapa tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan
barang bukti narkoba jenis ganja seberat 63,75 gram, dan narkoba jenis
sabu-sabu seberat 3,18 gram. Sementara untuk kasus obat keras berbahaya
(okerbaya), pihaknya berhasil mengamankan 4.362 butir.
“Selain itu, kita juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 346 ribu dari
tangan para pelaku. Diduga, uang tersebut hasil para pelaku saat mengedarkan
barang haram tersebut. Tak hanya itu, 5 unit kendaraan roda dua juga berhasil
kita sita dari tangan pelaku,” lanjut Hasran.
Akibat perbutanya, para pelaku dijerat dengan
pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran hukum yang di lakukan. “Beberapa pasal
yang kita sangkakan kepada pelaku diantaranya, UU RI No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, dan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hingga saat ini para
pelaku masih kita periksa untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain,”
ujar Perwira berambut klimis tersebut. (ko/kj)