Kediri
kabupaten -
Tingkat penyalahgunaan narkoba di kalangan warga Kediri terkesan mulai meningkat. Dan juga Bukan lagi pil
koplo atau obat-obatan daftar G. Namun, sudah meningkat menjadi sabu-sabu (SS).
Hal
Ini terindikasi dari penangkapan Agus Hariyanto, 41, karyawan proyek asal
Desa/Kecamatan Kunjang,pada Rabu
(22/2/2017). beberapa hari lalu Dari tangan pelaku disita sebuah barang bukti berupa sabu-sabu
seberat 0,6 gram.
Kemarin,(sabtu
25/02/2017) kronologi penangkapan itu dibeberkan kepada beberapa awak media. ”Kami tangkap pelaku sekitar
pukul 14.00 ” ujar Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono
Menurut
Bowo, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Mereka resah
lantaran Agus sering terlihat teler. "Kami menduga, kondisi tersebut
terjadi lantaran efek mengonsumsi narkoba," katanya.
Atas
laporan itu, tim buser langsung dikerahkan ke sekitar kediaman Agus. Selama
seminggu, polisi terus membuntuti gerak-geriknya. Dari situ polisi kemudian
memergoki Agus saat mengonsumsi sabu di rumahnya. "Kami pun memutuskan
untuk menggerebeknya," tutur Bowo.
Sejumlah
petugas berpakaian preman langsung mendatangi kediamannya. "Saat kami tiba
di sana, kebetulan pelaku sedang bersantai di ruang tamu,” lanjutnya. Di meja
ruangan tersebut, petugas menemukan seperangkat alat isap sabu-sabu. Di
antaranya, tiga korek api gas, dua buah bong, sebungkus sedotan, dua skrop
plastik, tiga pipet kaca, tiga gunting, dan sebuah ponsel merek Sony.
Tak hanya itu, di meja yang sama,
petugas menemukan sebuah plastik klip mencurigakan. Setelah diperiksa dan
diamati, ternyata, isinya sabu-sabu. “Barang-barang tersebut langsung kami
amankan,” kata Bowo. Sementara, Agus langsung digelandang ke mobil polisi.
Kepada polisi, Agus mengaku jika sabu
tersebut dibeli untuk konsumsi pribadi. Tujuannya, agar lebih bersemangat dalam
bekerja. "Sudah sebulan pelaku mengonsumsi sabu," terang Bowo.
Per gram, sabu itu dibelinya dari
seorang bandar seharga Rp 1,3 juta. "Untuk kepentingan penyelidikan, kami
belum bisa mengungkap nama bandarnya," lanjutnya. Hingga kemarin, polisi
masih terus mengejar pria yang diduga menyuplai sabu kepada Agus tersebut.
Sementara, akibat perbuatannya, Agus dijerat dengan
pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya
maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 800 juta. (wan/lum)