Polisi Tangkap Pekerja Proyek Sedang Nyabu

Kediri kabupaten - Tingkat penyalahgunaan narkoba di kalangan warga Kediri terkesan  mulai meningkat. Dan juga Bukan lagi pil koplo atau obat-obatan daftar G. Namun, sudah meningkat menjadi sabu-sabu (SS).
 
Hal Ini terindikasi dari penangkapan Agus Hariyanto, 41, karyawan proyek asal Desa/Kecamatan Kunjang,pada Rabu  (22/2/2017). beberapa hari lalu Dari tangan pelaku  disita sebuah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,6 gram.

Kemarin,(sabtu 25/02/2017) kronologi penangkapan itu dibeberkan kepada beberapa  awak media. ”Kami tangkap pelaku sekitar pukul 14.00 ” ujar Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono
Menurut Bowo, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Mereka resah lantaran Agus sering terlihat teler. "Kami menduga, kondisi tersebut terjadi lantaran efek mengonsumsi narkoba," katanya.

Atas laporan itu, tim buser langsung dikerahkan ke sekitar kediaman Agus. Selama seminggu, polisi terus membuntuti gerak-geriknya. Dari situ polisi kemudian memergoki Agus saat mengonsumsi sabu di rumahnya. "Kami pun memutuskan untuk menggerebeknya," tutur Bowo.

Sejumlah petugas berpakaian preman langsung mendatangi kediamannya. "Saat kami tiba di sana, kebetulan pelaku sedang bersantai di ruang tamu,” lanjutnya. Di meja ruangan tersebut, petugas menemukan seperangkat alat isap sabu-sabu. Di antaranya, tiga korek api gas, dua buah bong, sebungkus sedotan, dua skrop plastik, tiga pipet kaca, tiga gunting, dan sebuah ponsel merek Sony.

Tak hanya itu, di meja yang sama, petugas menemukan sebuah plastik klip mencurigakan. Setelah diperiksa dan diamati, ternyata, isinya sabu-sabu. “Barang-barang tersebut langsung kami amankan,” kata Bowo. Sementara, Agus langsung digelandang ke mobil polisi.

Kepada polisi, Agus mengaku jika sabu tersebut dibeli untuk konsumsi pribadi. Tujuannya, agar lebih bersemangat dalam bekerja. "Sudah sebulan pelaku mengonsumsi sabu," terang Bowo. 

Per gram, sabu itu dibelinya dari seorang bandar seharga Rp 1,3 juta. "Untuk kepentingan penyelidikan, kami belum bisa mengungkap nama bandarnya," lanjutnya. Hingga kemarin, polisi masih terus mengejar pria yang diduga menyuplai sabu kepada Agus tersebut.  

Sementara, akibat perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 800 juta. (wan/lum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement