Raperda Hunian Berimbang Mencegah Bertambahnya Pemukiman Kumuh



 
Surabaya Newsweek - Saat ini Komisi B DPRD Surabaya menyiapkan rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Hunian Berimbang, tujuan dari Raperda tersebut adalah, untuk pengembang perumahan di Surabaya harus menyediakan hunian layak bagi masyarakat menengah ke bawah, karena akan diatur didalam Peraturan Daerah ( Perda ).   

Untuk mengurangi kesenjangan antara perumahan elit dengan hunian di sekitarnya yang kebanyakan permukiman sederhana. Bahkan tidak sedikit merupakan kawasan kumuh.
Edi Rachmat Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, selama ini para pengembang lebih berorientasi membangun perumahan mewah.

Menurutnya melalui Raperda Hunian Berimbang, diharapkan para pengembang bertanggung jawab menyediakan hunian layak bagi masyarakat menengah ke bawah.

"Selama ini terlalu njomplang antara yang kaya dan yang miskin. Tujuan Raperda ini supaya ada perimbangan," kata Edi Rachmat.

Lewat perda ini , pihaknya ingin masyarakat miskin difasilitasi hunian yang layak. Bisa berupa rumah susun (rusun) atau rumah sederhana, seperti perumnas.

"Menurut saya, harusnya sekitar 30 persen yang bisa diperuntukkan bagi masyarakat," kata politisi Partai Hanura ini.

Dia mengakui, penataan hunian bagi masyarakat menengah ke bawah di lingkungan yang harga tanahnya tinggi, memang memiliki kesulitan tersendiri.

Tapi, tambah dia, pengembang tetap mempunyai kewajiban untuk menyiapkan hunian bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. "Kalau harga jual di sekitar kawasan itu mahal, kan bisa dibangun di tempat lain," ujarnya.

Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya mendukung adanya aturan yang mewajibkan pengembang menyediakan rumah bagi masyarakat menengah ke bawah.

Masih Whisnu, melalui Raperda Hunian Berimbang, munculnya permukiman kumuh baru di Surabaya sebagai kota metropolitan, dapat dicegah.

Whisnu mengatakan, selama ini Pemkot Surabaya telah berupaya meningkatkan kualitas pemukiman warga melalui Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK).

Dengan konsep gotong royong, terangnya, masyarakat bisa turut memperbaiki rumah kumuh yang ada di lingkungannya.

Untuk itu, tambah Whisnu, Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan pemilik lahan kawasan kumuh. Tujuannya, agar Pemkot Surabaya bisa mengintervensi peningkatan kualitas kawasan tersebut.

Pemkot Surabaya menargetkan, pada 2021 mendatang Kota Pahlawan terbebas dari rumah kumuh. Pada 2017 ini, pemkot akan memperbaiki sekitar 1.000 unit rumah kumuh.

Kalau sebelumnya per unit rumah dana perbaikan hanya Rp 25 juta, di tahun 2017 Pemkot Surabaya menaikkannya sesuai klasifikasi kondisi rumah.

Klasifikasinya ada yang berat, sedang atau menengah. "Kalau berat bisa lebih dari Rp 200 juta," sebutnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement