Satgas Saber Pungli Kab. Probolinggo Dikukuhkan



Bupati Probolinggo P Tantriana Sari SE saat menunjukkan kesepahaman (MoU) terkait pemberantasan pungli bersama Kajari Probolinggo
PROBOLINGGO - Bertempat di Pendopo rumah dinas Bupati, Pemerintah Kabupaten Probolinggo resmi mengukuhkan unit satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Bupati Mojokerto, Senin (30/1).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Probolinggo Hj P Tantriana Sari SE, Kapolres AKBP Arman Asmara Syarifudin, Kajari, Asisten, Kepala SKPD dilingkup Pemkab Probolinggo, Camat serta tokoh Masyarakat dan Agama. 

Bupati Tantriana Sari dalam sambutannya mengatakan bahwa pungli selain sangat merugikan masyarakat, keberadaannya juga bisa menghambat kinerja dan fungsi pemerintah yang dititipi amanat. Dari sinilah satuan tugas saber pungli atau pungutan liar dibentuk dari berbagai unsur.

“Satgas saber pungli dibentuk dari berbagai unsur seperti Pemerintah Daerah, TNI-Polri dan juga Kejaksaan yang merupakan aparat penegak hukum di daerah. Langkah konkrit harus diambil demi memerangi pungli, tidak hanya urusan perizinan, KTP, Sertifikat, SIM/STNK juga layanan RS, namun  juga komitmen dan keterpaduan langkah kita semua. Bukan besar kecilnya pungli, namun dampak yang membuat birokrasi tambah panjang dan susah. Padahal semua harus dibuat lebih sederhana, transparan dan tepat waktu,” ungkap Bupati.

Menurut Bupati Tantriana Sari, Ada beberapa atensi yang menjadi prioritas dalam pencegahan dan pemberantasan pungli antara lain sektor perizinan, pelayanan publik, hibah bansos, kepegawaian, dana desa, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, juga kegiatan lain yang menimbulkan penyimpangan.

Sementara, Edy Sumarno selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo saat menyampaikan sambutannya mengatakan, adanya satuan tugas pemberantasan pungutan liar ini sebagai bentuk implementasi atas Perpres yang menyikapi adanya sejumlah indikasi pungutan liar sebagai satu fenomena yang harus diberantas. “Mudah mudahan unit satuan tugas ini dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik serta bisa bersinergi dengan susunan keanggotaan yang lainnya.”Ujarnya.

Adapun susunan keanggotaan unit satgas saber pungutan liar yakni bupati Probolinggo (penanggung jawab), dibantu beberapa pendamping penanggung jawab antara lain Kepala Kepolisian Resort Probolinggo, Komandan Distrik Militer 0820 Probolinggo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo serta Komandan Detasemen Polisi Militer V/2 Brawijaya.

Kepala Inspoktorat Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono SH, MH saat diwawancarai terkait kegiatan tersebut menegaskan dengan adanya unit satgas pemberantasan pungutan liar ini, akan menjadi shock terapy bagi instansi atau lembaga agar dalam menjalankan tugasnya tidak main main dengan apa yang namanya pungutan. 

“bagaimanapun pungutan liar ini menjadi satu bagian yang tidak bisa ditolerir lagi keberadaannya. Untuk itu, unit ini mempunyai tugas memberantas indikasi pungli yang terjadi di Kabupaten Probolinggo.”tegas Soeparwiyono. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement