Bupati Probolinggo P Tantriana Sari
SE saat menunjukkan kesepahaman (MoU) terkait pemberantasan pungli bersama
Kajari Probolinggo
|
PROBOLINGGO
- Bertempat di Pendopo rumah dinas Bupati, Pemerintah Kabupaten Probolinggo
resmi mengukuhkan unit satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli),
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Bupati
Mojokerto, Senin (30/1).
Hadir dalam kesempatan tersebut,
Bupati Probolinggo Hj P Tantriana Sari SE, Kapolres AKBP Arman Asmara
Syarifudin, Kajari, Asisten, Kepala SKPD dilingkup Pemkab Probolinggo, Camat
serta tokoh Masyarakat dan Agama.
Bupati Tantriana Sari dalam
sambutannya mengatakan bahwa pungli selain sangat merugikan masyarakat,
keberadaannya juga bisa menghambat kinerja dan fungsi pemerintah yang dititipi
amanat. Dari sinilah satuan tugas saber pungli atau pungutan liar dibentuk dari
berbagai unsur.
“Satgas saber pungli dibentuk dari
berbagai unsur seperti Pemerintah Daerah, TNI-Polri dan juga Kejaksaan yang
merupakan aparat penegak hukum di daerah. Langkah konkrit harus diambil demi
memerangi pungli, tidak hanya urusan perizinan, KTP, Sertifikat, SIM/STNK juga
layanan RS, namun juga komitmen dan keterpaduan langkah kita semua. Bukan
besar kecilnya pungli, namun dampak yang membuat birokrasi tambah panjang dan
susah. Padahal semua harus dibuat lebih sederhana, transparan dan tepat waktu,”
ungkap Bupati.
Menurut Bupati Tantriana Sari, Ada
beberapa atensi yang menjadi prioritas dalam pencegahan dan pemberantasan
pungli antara lain sektor perizinan, pelayanan publik, hibah bansos,
kepegawaian, dana desa, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, juga kegiatan
lain yang menimbulkan penyimpangan.
Sementara, Edy Sumarno selaku Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo saat menyampaikan sambutannya
mengatakan, adanya satuan tugas pemberantasan pungutan liar ini sebagai bentuk
implementasi atas Perpres yang menyikapi adanya sejumlah indikasi pungutan liar
sebagai satu fenomena yang harus diberantas. “Mudah mudahan unit satuan tugas
ini dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik serta bisa bersinergi dengan
susunan keanggotaan yang lainnya.”Ujarnya.
Adapun susunan keanggotaan unit
satgas saber pungutan liar yakni bupati Probolinggo (penanggung jawab), dibantu
beberapa pendamping penanggung jawab antara lain Kepala Kepolisian Resort Probolinggo,
Komandan Distrik Militer 0820 Probolinggo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo
serta Komandan Detasemen Polisi Militer V/2 Brawijaya.
Kepala Inspoktorat Kabupaten Probolinggo,
Soeparwiyono SH, MH saat diwawancarai terkait kegiatan tersebut menegaskan
dengan adanya unit satgas pemberantasan pungutan liar ini, akan menjadi shock
terapy bagi instansi atau lembaga agar dalam menjalankan tugasnya tidak main
main dengan apa yang namanya pungutan.
“bagaimanapun pungutan liar ini menjadi
satu bagian yang tidak bisa ditolerir lagi keberadaannya. Untuk itu, unit ini
mempunyai tugas memberantas indikasi pungli yang terjadi di Kabupaten
Probolinggo.”tegas Soeparwiyono. (Suh)