Sudah Sesuai Perjanjian, Kasus Korupsi Terkesan Dipaksakan

Surabaya Newsweek - Dugaan kasus korupsi terkait restribusi antara Pemkab Gresik dan PT. Smelting dengan terdakwa Syaiful Bachri dan mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq, membenarkan tarif yang harus dibayar hanya Rp 300 atau sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2002.

"Memang benar kalau Perda Nomor 9 Tahun 2002 mengatur tarif sebesar Rp 300/ meter," kata saksi Tarso Sugito mantan hukum Pemkab Gresik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Jumat (10/2/2017).

Saksi lain selain Tarso yang ikut diperiksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Unggul Warso yakni mantan Bupati Gresik KH Robbach Ma'sum dan beberapa staf Pemkab Gresik.

Saksi lain juga mengungkapkan hal sama dengan saksi Tarso yang membenarkan nilai restribusi yang harus dibayarkan hanya Rp 300. Sedangkan pemeriksaan saksi mantan Bupati Gresik KH Robbach Ma'sum diskors hakim untuk salat Jumat.

"Memang perjanjian kerjasama dan Perda di buat saat saya menjabat," kata mantan Bupati Gresik KH Robbach Ma'sum saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Syaiful Bachri dan Husnul Khuluq.

Menanggapi pernyataan saksi, kuasa hukum Syaiful Bachri, Edward Raimond pun mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebut kliennya melakukan tindakan dugaan korupsi.

"Fakta mulai terungkap dari pemeriksaan sidang, jika pembayaran sudah sesuai dengan perjanjian dan perda. Kembali saya pertanyakan, dimana kerugian negara yang didakwakan JPU?," ujar Edward usai sidang.

Kasus ini berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006 Nomor : 1418 Tahun 2006, Nomor : SAD-437/OL-G/X/2006 tanggal 11 Oktober 2006 yang Menyepakati Uang Kontribusi  yang wajib dibayarkan oleh PT Smelting Kepada Pemkab Gresik  dengan perhitungan 686.720 m2 x 10 tahun x Rp. 500 = Rp.3.433.600.000,- namun dengan nomor dan tanggal Perjanjian yang sama pada pasal 7 terdapat Perubahan sehingga Sewa Sebagian Perairan Laut dari PT Smelting kepada Pemerintah Kabupaten Gresik sebesar :  686.720 m2 x 10 tahun x Rp. 300 = Rp. 2.060.160.000,- dan perbaikan sarana dan prasarana selama masa sewa berlangsung dengan perhitungan 686.720 M2 X 10 Tahun X 200/ m2 = Rp. 1.373.440.000.

Hal ini diketahui setelah pemeriksaan rutin  BPK RI tahun 2013 dan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Gresik tahun 2013 Nomor: 81.B/LHP/XVIII.JATIM/05/2014 Tanggal 26 Mei 2014, BPK menemukan adanya   Ketidakjelasan pembayaran Retribusi Sewa Perairan oleh PT.SMELTING kepada Pemkab Gresik.

Sebelumnya JPU Gede Putera Perbawa mendakwa mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq, Dukut Imam Widodo dan Syaiful Bachri dengan  pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 TAHUN 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement