SURABAYA - Setelah sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Graha Amerta Surabaya
selama dua bulan, Setyo Hartono, terdakwa kasus penipuan sebesar Rp 10 miliar
akhirnya kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng, Rabu (15/2/2017).
Setyo dikeluarkan dari RS Graha Amerta lantaran dianggap telah sehat dari
penyakit jantung dan diabetes yang dideritanya. Pernyataan sehat itu diutarakan
dr Esti Hindariyati, dokter yang menangani Setyo selama dibantarkan di RS Graha
Amerta pada persidangan di PN Surabaya, Selasa (14/2/2017).
"Karena sudah dinyatakan sehat, maka terdakwa Setyo Hartono kami
bawa kembali ke rutan medaeng, Selasa Sore,"ujar Farkhan Junaedi, JPU yang
menyidangkan perkara ini saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2017). Sementara,
Pembantaran terdakwa Setyo Hartono ke RS Graha Amerta Surabaya dinilai
cacat prosedur oleh Hakim Mangapul Girsang selaku ketua majelis hakim yang
menyidangkan perkaranya.
Menurut Mangapul, pembantaran terdakwa dilakukan oleh pihak Rutan Medaeng
pada 11 Januari 2017 lalu, padahal saat itu, pembataran tersebut merupakan
kewenangan Hakim lantaran berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya.
"Berkas perkara dilimpahkan ke PN Surabaya pada 11 Januari 2017.
Berbarengan dengan itu ternyata Rutan Medaeng sudah membawa Setyo ke RS Graha
Amerta dengan alasan sakit hepatitis dan jantung," jelas Hakim Mangapul
saat dikonfirmasi.
Saat itu dokter Rutan Medaeng beralasan bahwa pihaknya sudah tidak bisa
menangani Setyo yang sedang mengalami sakit jantung dan hepatitis. "Tapi
kami baru mengetahui bahwa Setyo sudah dibawa lebih dulu ke RS Graha Amerta
oleh Rutan Medaeng dari surat yang diajukan jaksa penuntut umum pada saat
sidang perdana tanggal 23 Januari 2017,"sambungnya.
Ia menambahkan, saat sidang perdana digelar jaksa ternyata tidak bisa
menghadirkan terdakwa Setyo di persidangan. Setelah itu, jaksa tiba-tiba
menyodorkan surat resmi dari Rutan Medaeng yang menyatakan bawa Setyo telah
dibawa ke RS Graha Amerta. "Jadi terdakwa telah dibawa ke RS Graha Amerta
oleh pihak Rutan Medaeng sebelum sidang perdana digelar," katanya.
Atas dasar itulah, hakim Mangapul akhirnya mengeluarkan surat pembantaran
untuk Setyo ke RS Graha Amerta. Surat pembantaran terpaksa dikeluarkan juga
lantaran Setyo telah lebih dulu di bawa ke RS Graha Amerta. "Mau bagaimana
lagi, kan orangnya sakit. Sampai sekarang dakwaan pun belum bisa dibacakan,
karena itu kami minta jaksa menghadirkan saksi dokter Esti, dan hasilnya dokter
sudah menyatakan terdakwa sehat,"terangnya.
Perlu diketahui, Setyo berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Albert
Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan
atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI
AL sebesar Rp 10 miliar.
Modus aksi tipu-tipu Setyo berawal saat terjadinya kesepakatan antara Harto
dan Yap Lincohn Salim, Direktur PT. Senopati Samudra Perkasa terkait pengoperan
sewa lahan TNI AL di jalan Kalianak Pesapen, Surabaya. Dengan dibantu Setyo,
Yap Linchon akhirnya berhasil mengoperkan hak sewa lahan itu kepada Harto
dengan kompensasi pembayaran sebesar Rp 10 miliar.
Singkat cerita, berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 04 September 2007,
maka lahan tersebut ditarik akan digunakan untuk mendukung tupoksi TNI AL.
Karena tidak bisa lagi menggunakan lahan tersebut sesuai perjanjian, maka Harto
meminta pengembalian uang yang telah diberikannya, namun Setyo justru tidak mau
mengembalikannya karena uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan
pribadi. Akibat perbuatannya, Setyo dijerat dengan pasal 374 dan 378 KUHP.
(ban)