SIDOARJO - Puluhan warga desa Sari Rogo
kecamatan Sidoarjo kota mendatangi Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis, (16/2.). Tujuannya
meminta agar Kepala Desa Sari Rogo, Eko Prabowo segera dilakukan proses
hukumnya dan tidak dilakukan diskriminasi. “Kami kesini meminta penjelasan
mengapa Kepala Desa Sari Rogo yang sudah tertangkap dan di tahan kok bisa
keluar, ”ujar Hadi salah satu warga desa Sari Rogo usai melakukan pertemuan
dengan pihak kejaksaan yang diwakili oleh Kasi Intel dan kasi Pidsus.
Hadi meminta pada pihak kejaksaan
agar kepala desa Sari Rogo ini untuk diadili sesuai undang-undang atau hukum
yang berlaku. Ditambahkan juga,agar semua panitia harus segera diperiksa,jika
terbukti bersalah harus dihukum juga,harap pria 60 tahun itu. Kades aktif yang
terbelit kasus pungutan liar (pungli) pengurusan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA)
tahun 2017 itu belum sampai di tahap dua (II).Akan tetapi,kasus itu masih
ditangani oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.
Perlu diketahui,tersangka sempat
ditahan oleh penyidik,namun penahanan tersangka kini ditangguhkan dan kembali
beraktifitas bekerja seperti biasanya.Namun proses hukum tersangka kini tetap
berjalan.Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo H
M.Sunarto SH MH melalui kasil Intel Andre TW SH MH, mengatakan penangguhan
penanganan itu bukan kewenangan kejaksaan, kami masih belum ada kewenangan untuk
menahan atau menangguhkan penahanan.Kewenangan saat ini masih dipenyidik Polresta
Sidoarjo,”ujar mantan Kasi Intelijen Batam.
Andre mengungkapkan,sejauh kasus ini masih dalam
proses tahap I, yang artinya masih dalam kelengkapan pemberkasan dan masih
dalam tahap penelitian. Apakah berkas itu bisa dinyatakan lengkap atau tidak, waktunya telah ditentukan 14 hari sesuai
dengan KUHAP, pungkasnya saat didampingi Kasi Pidsus Adi Harsanto SH.(mon)