Tersangka Pungli Prona Ditangguhkan Polres, Warga Demo

SIDOARJO - Puluhan warga desa Sari Rogo kecamatan Sidoarjo kota mendatangi Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis, (16/2.). Tujuannya meminta agar Kepala Desa Sari Rogo, Eko Prabowo segera dilakukan proses hukumnya dan tidak dilakukan diskriminasi. “Kami kesini meminta penjelasan mengapa Kepala Desa Sari Rogo yang sudah tertangkap dan di tahan kok bisa keluar, ”ujar Hadi salah satu warga desa Sari Rogo usai melakukan pertemuan dengan pihak kejaksaan yang diwakili oleh Kasi Intel dan kasi Pidsus.

Hadi meminta pada pihak kejaksaan agar kepala desa Sari Rogo ini untuk diadili sesuai undang-undang atau hukum yang berlaku. Ditambahkan juga,agar semua panitia harus segera diperiksa,jika terbukti bersalah harus dihukum juga,harap pria 60 tahun itu. Kades aktif yang terbelit kasus pungutan liar (pungli) pengurusan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 2017 itu belum sampai di tahap dua (II).Akan tetapi,kasus itu masih ditangani oleh penyidik Unit III  Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.

Perlu diketahui,tersangka sempat ditahan oleh penyidik,namun penahanan tersangka kini ditangguhkan dan kembali beraktifitas bekerja seperti biasanya.Namun proses hukum tersangka kini tetap berjalan.Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo H M.Sunarto SH MH melalui kasil Intel Andre TW SH MH, mengatakan penangguhan penanganan itu bukan kewenangan kejaksaan, kami masih belum ada kewenangan untuk menahan atau menangguhkan penahanan.Kewenangan saat ini masih dipenyidik Polresta Sidoarjo,”ujar mantan Kasi Intelijen Batam.

Andre mengungkapkan,sejauh kasus ini masih dalam proses tahap I, yang artinya masih dalam kelengkapan pemberkasan dan masih dalam tahap penelitian. Apakah berkas itu bisa dinyatakan lengkap atau tidak,  waktunya telah ditentukan 14 hari sesuai dengan KUHAP, pungkasnya saat didampingi Kasi Pidsus Adi Harsanto SH.(mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement