Tidak Terbukti Bersalah Terdakwa Diputus Bebas

TULUNGAGUNG - Berikut barang bukti yang dihadirkan ke persidangan beserta kedelapan orang saksi yang telah diperiksa di dalam persidangan. Pada dakwaan penuntut umum menjerat terdakwa, Yarusdi, bersalah melanggar pasal 378 dan junto pasal 372 KUHP, Penipuan dan penggelapan. Terdakwa terbukti dengan maksud menguntungkan diri sendiri, memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi, ada dalam kekuasaannya. Saksi, Ely Yusuf,  memberikan modal Rp 100 juta,pada dua tahap di Tulungagung dan di Medan. Saksi dijanjikan dengan  terdakwa mendapat keuntungan 35% ,tiap Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang di pekerjakan.

Sejak  itu TKW yang di pekerjakan ada 17 orang tenaga kerja. Selama itu pula terdakwa tidak memenuhi tanggung jawabnya ke saksi pelapor ,bahkan modal usaha habis di gunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Pertimbangannya dan dalam amar putusannya majelis Hakim yang diketuai Eko Arianto, SH, MH,menegaskan, dakwaan penuntut umum tidak ada unsur pidana,akan tetapi unsur perdata ,sehingga majelis Hakim memerintahkan  melepas  terdakwa oleh karena dari segala tuntutan hukum ( onslag ven recht vervolging ), memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Karena perbuatan terdakwa bukan pidana, akan tetapi, perbuatan perdata, jelas Eko,pada kamis 23/2,di persidangan. 

Selaku penuntut umum Kupik, SH, yang  menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap terdakwa 1,3 tahun penjara atas putusan bebas akan melakukan upaya Banding. Diluar persidangan Ely Yusuf bersama istri menegaskan, tetap akan menuntut perdata sampai uang dikembalikan. Mengenai hal itu tim advokat Gilbert Marchiano & Associates, Micky, SH, penasehat hukum dari terdakwa menanggapi dengan santai, “silahkan kalau mau menuntut perdata, tapi, jangan coba-coba kalau tidak bisa dikbuktikan, karena pidananya sudah jelas tidak terbukti bersalah”, pungkasnya. 

Advokat yang berkedudukan di Jakarta itu mengatakan, kami sangat beri apresiasi pada majelis Hakim bahwa penegakan hukum sesuai dengan koridor. Sesuai jadwal sebelumnya yang sama-sama kita dengarkan sendiri tentang isi dan putusan ternyata fakta persidangan clientnya tidak terbukti bersalah,ujarnya .Pada sidang sebelumnya istri terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi menerangkan, dari 17 TKW yang dikirim ke Medan hanya dua orang yang sukses, sedangkan yang lainnya minta dipulangkan karena sakit dan tidak betah. 

Sedangkan  modal usaha  yang digunakan  sudah dikembalikan melalui transfer dan cash bond Rp 81 juta dan Rp 10 juta di terima langsung oleh ely, Kalau dirinci pengembalian uang berlebih.Saksi lainnya juga memberikan keterangan  yang sama meringankan terdakwa, uang yang di bawa terdakwa sesuai bukti kwitansi bermateraikan Rp 43,6 juta,selain itu  terdakwa juga menyerahkan  Rp 10 juta kepada ELY Yusuf. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement