SURABAYA - Satreskoba
Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mengungkap pelaku perekrut anak-anak
untuk dijadikan kurir narkoba anak. Tiga pelaku berhasil ditangkap dari dua
lokasi di Surabaya dan Gresik.
Tiga pengedar sabu perekrut
anak-anak tersebut adalah Sandi (37) warga Jalan Pagesangan Surabaya, Maximus
(36) warga Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya dan Yulianto (33) warga Jalan Pakis
Surabaya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Ronny Faisal Saiful Faton menegaskan, penangkapan ketiga pengedar narkoba ini merupakan hasil dari pengembangan kasus penggerebekan Wisma Leces yang berlokasi di kawasan Jalan Cimanuk Surabaya. Saat itu diringkus kurir yang dibawah umur awal Oktober tahun lalu.
Setelah diusut dan diburu selama
tiga bulan, petugas berhasil meringkus Sandi dan maximus di Surabaya, sementara
dari hasil pengembangan, akhirnya polisi juga bisa membekuk Yulianto di daerah
Gresik Jawa Timur.
Para pengedar narkoba yang ditangkap
itu, sengaja memanfaatkan anak dibawah umur untuk dijadikan kurir narkoba,
untuk mengelabuhi petugas. Yulianto mengaku, anak-anak yang direkrut untuk
dijadikan kurir narkoba, adalah anak-anak putus sekolah yang ada di lingkungan
dekat mereka tinggal.
Dari tangan ketiganya polisi menyita
barang bukti handphone, timbangan, serta 4 poket narkotika jenis sabu seberat
15 gram, lengkap beserta alat hisapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
ketiga perekrut anak-anak untuk dijadikan kurir narkoba ini akan dijerat dengan
Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun kurungan
penjara. (dio)