Tipu Rp 16 Miliar, Makelar Tanah Diadili

SURABAYA - Ada-ada saja ulah yang dilakukan Moch Agus Wibowo (57) lantaran profesinya sebagai makelar tanah 'abal-abal', kini dia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Dalam sidang perdana yang dihelat diruang tirta, Senin (6/2/2017),  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman menjerat pria paruh bayah ini  dengan pasal 378 KUHP. 

Lantas bagaimana modus penipuannya?, Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat terdakwa menawarkan kerjasama ke Tjendrawati Limanti (korban) dalam hal pembelian tanah.  Saat mendatangi rumah korban di Jalan Bungurasih Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, terdakwa menyakinkan korban, akan memberikan keuntungan separuh dari laba penjulan tanah.

Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa  menunjukan lokasi tanah yang ditawarkan ke korban, antaranya di desa Sambisari Surabaya, Citraland Surabaya, desa Margomulyo Surabaya, Vila Bukit Mas Surabaya, Dukuh Pakis Surabaya dan di desa Jabon Sidoarjo, dengan harga masing-masing tanah berbeda.

Korbanpun tertarik, atas kerjasama pembelian tanah tersebut dengan janji akan mendapatkan keuntungan 50% dari hasil penjualan tanah. Akhirnya pada tanggal 20 maret 2013 korban dibuatkan Akta Ikatan jual beli oleh terdakwa di Notaris Jati Lelono Surabaya atas pembelian tanah di Dukuh Pakis Surabaya seluas + 3.870 M2 seharga Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah). Selain korban juga dibuatkan akta kuasa menjual tanah oleh Notaris.

Setelah dibuatkan akta tersebut korban membayar atas pembelian tanah-tanah tersebut kepada terdakwa dengan cara transfer dan ada yang tunai hingga sebesar + Rp. 11.381.500.000,- (sebelas milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

"Setahun kemudian tepatnya pada bulan Nopember 2014. Korban menagih kepada terdakwa terkait tindak lanjut atas kerjasama tersebut, namun di jawab oleh terdakwa, korban disuruh menunggu dan sabar, karena masih ada surat-surat yang belum selesai,"terang Jaksa Nur Rahman saat membacakan surat dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Syifa U'rosidin. 

Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan perlawanan. Persidangan perkara ini akan dilanjutkan satu pekan, dengan  agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi-saksi lainnya. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement