SURABAYA - Ada-ada saja ulah yang
dilakukan Moch Agus Wibowo (57) lantaran profesinya sebagai makelar tanah
'abal-abal', kini dia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. Dalam sidang perdana yang
dihelat diruang tirta, Senin (6/2/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur
Rahman menjerat pria paruh bayah ini dengan pasal 378 KUHP.
Lantas bagaimana modus penipuannya?, Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, kasus
ini bermula saat terdakwa menawarkan kerjasama ke Tjendrawati Limanti (korban)
dalam hal pembelian tanah. Saat
mendatangi rumah korban di Jalan Bungurasih Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya,
terdakwa menyakinkan korban, akan memberikan keuntungan separuh dari laba
penjulan tanah.
Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa menunjukan lokasi tanah yang
ditawarkan ke korban, antaranya di desa Sambisari Surabaya, Citraland Surabaya,
desa Margomulyo Surabaya, Vila Bukit Mas Surabaya, Dukuh Pakis Surabaya dan di
desa Jabon Sidoarjo, dengan harga masing-masing tanah berbeda.
Korbanpun tertarik, atas kerjasama pembelian tanah tersebut dengan janji
akan mendapatkan keuntungan 50% dari hasil penjualan tanah. Akhirnya pada
tanggal 20 maret 2013 korban dibuatkan Akta Ikatan jual beli oleh terdakwa di
Notaris Jati Lelono Surabaya atas pembelian tanah di Dukuh Pakis Surabaya
seluas + 3.870 M2 seharga Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima
ratus juta rupiah). Selain korban juga dibuatkan akta kuasa menjual tanah oleh
Notaris.
Setelah dibuatkan akta tersebut korban membayar atas pembelian tanah-tanah
tersebut kepada terdakwa dengan cara transfer dan ada yang tunai hingga
sebesar + Rp. 11.381.500.000,- (sebelas milyar tiga ratus delapan
puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
"Setahun kemudian tepatnya pada bulan Nopember 2014. Korban menagih
kepada terdakwa terkait tindak lanjut atas kerjasama tersebut, namun di jawab
oleh terdakwa, korban disuruh menunggu dan sabar, karena masih ada surat-surat
yang belum selesai,"terang Jaksa Nur Rahman saat membacakan surat dakwaannya
dihadapan majelis hakim yang diketuai Syifa U'rosidin.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan
perlawanan. Persidangan perkara ini akan dilanjutkan satu pekan, dengan
agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi-saksi lainnya. (ban)