TULUNGAGUNG
- Terdakwa, Agus Rianto, dituntut Jaksa
Penuntut Umum, AnIK, lima bulan penjara. Diduga terdakwa terbukti melakukan
tindak pidana pengancaman. Dalam mendengarkan dakwaan penuntut umum terdakwa
mengakui segala perbuatannya dan menyesali segala tindakan yang telah terdakwa
lakukan. Atas tuntutan yang dihadapinya terdakwa dengan legowo menerimanya,
serta menyesali segala perbuatannya dihdapan majelis hakim Istiadi, SH yang
menyidangkannya di sidang Cakra kemarin.
Titin Sarmiati yang melaporkan perkara
pengancaman itu, sejak awal mengikuti dari luar sidang dengan mengatakan,
pelapor sangat takut kalau terjadi apa-apa terhadap dirinya,sehingga tindakan pengancaman yang di lakukan terdakwa
terhadap dirinya, dia laporkan kepolisi untuk di proses hukum.
Supaya
ada efek jera dan terdakwa tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada
orang lain. Berapapun nanti hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa baginya tidak
menjadi persoalan. Terpenting terdakwa sudah bertanggung jawab atas
perbuatannya di depan hukum, ucapnya. Perbuatan terdakwa mengancam ibu
kandungnya anak pelapor kurang memahami kronologinya.
Dikatakannya,Rumah ibunya dengan rumah
terdakwa sangat berjauhan jadi
jarang melintasinya. Dan mengurus rumah itu embahnya, “kok terdakwa datang ke
rumah mengancam ibunya dengan menggunakan arit di tangan,cetusnya.
Menurut
warga yang mengikuti jalannya proses persidangan. Pohon bambu yang menjadi
sumbermasalah sudah tujuh tahun di persoalkan terdakwa dengan pemiliknya.Karena
ranting pohon bambu dan daun-daun bambu hampir setiap hari mengotori pekarangan rumah terdakwa.Kalau di ingatkan
pemiliknya tidak pernah mau menanggapi.
Hari - hari
terus mengotori perkarangan rumah terdakwa. Terkait tindakan pengancaman
yang di lakukan terdakwa, keluarga sudah berusaha mengajak jalan damai melalui
desa, kecamatan, Polsek setempat. Tapi,pihak
pelapor minta kasus itu agar di proses sampai ke persidangan.
Akhirnya
terdakwa yang tidak di tahan di kepolisian harus berhadapan dengan hukuma.Usaha
keluarga, Kepala desa, camat,tidak membuahkan hasil,sehingga terdakwa di
hadapkan kemeja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum
,terang warga yang tidak mau dikorankan. (NAN)