Berniat Tebang Bambu Tetangga Berakhir di Bui

TULUNGAGUNG - Terdakwa, Agus Rianto, dituntut Jaksa Penuntut Umum, AnIK, lima bulan penjara. Diduga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengancaman. Dalam mendengarkan dakwaan penuntut umum terdakwa mengakui segala perbuatannya dan menyesali segala tindakan yang telah terdakwa lakukan. Atas tuntutan yang dihadapinya terdakwa dengan legowo menerimanya, serta menyesali segala perbuatannya dihdapan majelis hakim Istiadi, SH yang menyidangkannya di sidang Cakra kemarin. 

Titin Sarmiati yang melaporkan perkara pengancaman itu, sejak awal mengikuti dari luar sidang dengan mengatakan, pelapor sangat takut kalau terjadi apa-apa terhadap dirinya,sehingga  tindakan pengancaman yang di lakukan terdakwa terhadap dirinya, dia laporkan kepolisi untuk di proses hukum.  

Supaya  ada efek jera dan terdakwa tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada orang lain. Berapapun  nanti hukuman  yang dijatuhkan ke terdakwa baginya tidak menjadi persoalan. Terpenting terdakwa sudah bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum, ucapnya. Perbuatan terdakwa mengancam ibu kandungnya anak pelapor kurang memahami kronologinya. 

Dikatakannya,Rumah ibunya  dengan rumah  terdakwa sangat  berjauhan jadi jarang melintasinya. Dan mengurus rumah itu embahnya, “kok terdakwa datang ke rumah mengancam ibunya dengan menggunakan arit di tangan,cetusnya. 

Menurut warga yang mengikuti jalannya proses persidangan. Pohon bambu yang menjadi sumbermasalah sudah tujuh tahun di persoalkan terdakwa dengan pemiliknya.Karena ranting pohon bambu dan daun-daun bambu hampir setiap hari mengotori  pekarangan rumah terdakwa.Kalau di ingatkan pemiliknya tidak pernah mau menanggapi. 

Hari - hari   terus mengotori perkarangan rumah terdakwa. Terkait tindakan pengancaman yang di lakukan terdakwa, keluarga sudah berusaha mengajak jalan damai melalui desa, kecamatan, Polsek setempat. Tapi,pihak  pelapor minta kasus itu agar di proses sampai ke persidangan. 

Akhirnya terdakwa yang tidak di tahan di kepolisian harus berhadapan dengan hukuma.Usaha keluarga, Kepala desa, camat,tidak membuahkan hasil,sehingga terdakwa di hadapkan kemeja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum ,terang warga yang tidak mau dikorankan. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement