Dewan Ngotot Akan Laporkan Penegak Perda Ke Inspektorat, Gara- Gara Mangkir Hearing



Surabaya Newsweek- Langkah Satpol PP yang menertibkan toko swalayan yang tidak lengkap ijinnya mendapat apresiasi dari DPRD Kota Surabaya, namun demikian kalangan legislator dikomisi B DPRD Surabaya, tetap akan melaporkan  sikap institusi penegak perda tersebut ke inspektorat. Hal ini terkait tiga kali ‘mangkirnya’ Satpol PP dalam acara hearing soal penertiban toko swalayan di komisi B.

"Kalau soal penertiban dan penutupan itu sudah merupakan tugas Satpol PP. Apalagi sebelumnya kan sudah ada permintaan bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perdagangan," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat, kemarin.

Selain melaporkan ke inspektorat, pihaknya juga berencana mengadu ke Wali Kota Surabaya. Harapannya, agar kejadian Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ‘mangkir’ dari undangan dewan, tidak kembali terulang.

Politisi Partai Hanura ini menegaskan, komisi-komisi di DPRD Surabaya, seperti halnya komisi B, pasti punya alasan kuat untuk mengundang SKPD.

Terkait penertiban toko swalayan tak berizin alias ilegal ini misalnya, pihaknya ingin mengetahui penjelasan dari Satpol PP sebagai institusi penegak perda.

Sebab, terang Edi, dinas perdagangan sudah membuat surat bantip pada 17 Januari. Namun belum juga ada action dari Satpol PP, dan baru dilakukan penertiban Rabu kemarin.

"Kami juga akan mempertanyakan, ada masalah apa dengan komisi B, sehingga tidak mau hadir ketika kami undang," ujarnya.

Pada Rabu (15/3/2017), Satpol PP telah menutup lima toko modern yang belum memiliki izin. Kasi Pembinaan Dan Penyelidikan Satpol PP Kota Surabaya Iskandar Zakariya mengatakan langkah penertiban kali ini dilakukan berdasarkan surat permintaan bantib dari Dinas Perdagangan tertanggal 17 Januari 2017.

"Posisi mereka melanggar Perda No 8 Tahun 2014 tentang penataan toko swalayan. Permasalahannya mereka belum memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)," katanya.

Ketua Komisi B Mazlan Mansyur mengapresiasi langkah Satpol PP tersebut. Namun, pihaknya juga mengingatkan bahwa masih ada sejumlah permasalahan toko swalayan yang belum beres.

Sesuai data yang dia kantongi, ada 200-an titik minimarket yang izinnya belum beres.

Dari jumlah itu, ada 41 titik minimarket yang masuk tahap penyidikan untuk izinnya, dan 39 lainnya tahap pembuatan berita acara. Lainnya, masih ada yang mengurus proses perizinan sebanyak 120 titik.

Meski butuh waktu, politisi PKB ini minta agar proses itu dilakukan bertahap dan terus ber-progres.

"Sebab pemkot juga harus tegas. Perda sudah menyebutkan ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pendirian toko swalayan. Yaitu, lebar jalan, kedekatan dengan pasar rakyat dan kelengkapan perizinan," tandas Mazlan.

Terutama minimarket yang baru didirikan setelah Perda 8/2014 tentang penataan toko swalayan diterbitkan, kata Mazlan, mereka tidak boleh mengoperasikan usaha sebelum izinnya benar-benar beres dan lengkap.
Sementara itu, soal ketidakhadirannya dalam rapat dengar pendapat di dewan, menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widiyanto, karena murni kesibukan.

Sebab, jelas Irvan, saat ini dirinya juga harus merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (plt) Kepala Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat.
 
"Jadi, kalau saya tidak hadir, jangan dipersepsikan macam-macam. Sebab, saya harus merangkap jabatan. Lagi pula belakangan cuaca tidak bagus seperti ini," jelas Irvan kepada wartawan. ( Ham
Lebih baru Lebih lama
Advertisement