Surabaya
Newsweek- Langkah Satpol PP yang menertibkan toko swalayan yang tidak
lengkap ijinnya mendapat apresiasi dari DPRD Kota Surabaya, namun demikian
kalangan legislator dikomisi B DPRD Surabaya, tetap akan melaporkan sikap institusi penegak perda tersebut ke
inspektorat. Hal ini terkait tiga kali ‘mangkirnya’ Satpol PP dalam acara
hearing soal penertiban toko swalayan di komisi B.
"Kalau soal penertiban dan penutupan itu
sudah merupakan tugas Satpol PP. Apalagi sebelumnya kan sudah ada permintaan
bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perdagangan," kata Sekretaris
Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat, kemarin.
Selain melaporkan ke inspektorat, pihaknya juga
berencana mengadu ke Wali Kota Surabaya. Harapannya, agar kejadian Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ‘mangkir’ dari undangan dewan, tidak
kembali terulang.
Politisi Partai Hanura ini menegaskan,
komisi-komisi di DPRD Surabaya, seperti halnya komisi B, pasti punya alasan
kuat untuk mengundang SKPD.
Terkait penertiban toko swalayan tak berizin
alias ilegal ini misalnya, pihaknya ingin mengetahui penjelasan dari Satpol PP
sebagai institusi penegak perda.
Sebab, terang Edi, dinas perdagangan sudah
membuat surat bantip pada 17 Januari. Namun belum juga ada action dari Satpol
PP, dan baru dilakukan penertiban Rabu kemarin.
"Kami juga akan mempertanyakan, ada masalah
apa dengan komisi B, sehingga tidak mau hadir ketika kami undang,"
ujarnya.
Pada Rabu (15/3/2017), Satpol PP telah menutup
lima toko modern yang belum memiliki izin. Kasi Pembinaan Dan Penyelidikan
Satpol PP Kota Surabaya Iskandar Zakariya mengatakan langkah penertiban kali ini
dilakukan berdasarkan surat permintaan bantib dari Dinas Perdagangan tertanggal
17 Januari 2017.
"Posisi mereka melanggar Perda No 8 Tahun
2014 tentang penataan toko swalayan. Permasalahannya mereka belum memiliki Izin
Usaha Toko Swalayan (IUTS)," katanya.
Ketua Komisi B Mazlan Mansyur mengapresiasi
langkah Satpol PP tersebut. Namun, pihaknya juga mengingatkan bahwa masih ada
sejumlah permasalahan toko swalayan yang belum beres.
Sesuai data yang dia kantongi, ada 200-an titik
minimarket yang izinnya belum beres.
Dari jumlah itu, ada 41 titik minimarket yang
masuk tahap penyidikan untuk izinnya, dan 39 lainnya tahap pembuatan berita
acara. Lainnya, masih ada yang mengurus proses perizinan sebanyak 120 titik.
Meski butuh waktu, politisi PKB ini minta agar proses
itu dilakukan bertahap dan terus ber-progres.
"Sebab pemkot juga harus tegas. Perda sudah
menyebutkan ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pendirian toko swalayan.
Yaitu, lebar jalan, kedekatan dengan pasar rakyat dan kelengkapan
perizinan," tandas Mazlan.
Terutama minimarket yang baru didirikan setelah
Perda 8/2014 tentang penataan toko swalayan diterbitkan, kata Mazlan, mereka
tidak boleh mengoperasikan usaha sebelum izinnya benar-benar beres dan lengkap.
Sementara itu, soal ketidakhadirannya dalam rapat
dengar pendapat di dewan, menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan
Widiyanto, karena murni kesibukan.
Sebab, jelas Irvan, saat ini dirinya juga harus
merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (plt) Kepala Penanggulangan Bencana
dan Perlindungan Masyarakat.
"Jadi, kalau saya tidak hadir, jangan dipersepsikan macam-macam. Sebab, saya harus merangkap jabatan. Lagi pula belakangan cuaca tidak bagus seperti ini," jelas Irvan kepada wartawan. ( Ham