Dewan : Terkait Okupansi Hotel Ketua PHRI Tak Sesuai Fakta

Surabaya Newsweek - Besarnya pajak hotel membuat para pengusaha hotel terbebani, pasalnya persaingan hotel di Surabaya yang cukup ketat, ditambah lagi jumlah hotel yang cukup banyak sekisar 260 hotel, membuat pendapatan hotel menurun, Ketua PHRI Jatim Heru Siswanto menjelaskan, saat ini persaingan hotel cukup ketat dan jumlah hotel cukup banyak , sedangkan okupansi jutru menurun.    

“Sekarang ini persaingan antar hotel kuat sekali, ditambah jumlah hotel yang cukup banyak di Surabaya ini, membuat pendapatan hotel menurun ” paparnya

Heri menyatakan besaran pajak hotel di Surabaya lebih besar dibandingkan dengan beberapa negara lain. Ia menyebutkan, pajak hotel di Malaysia hanya 5 persen, Singapura 7 persen, bahkan Australia hanya 0 persen.

“Bandingkan dengan Negara lain yang pajaknya lebih kecil seperti, Malaysia hanya 5 persen, singapura 7 persen, buktinya mereka maju, tak lesu seperti kita,” katanya

Ia menilai, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan memanfaatkan ketentuan yang terdapat pada UU 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa setinggi tingginya besaran pajak yang dikenakan sekitar 10 persen.

Sementara mengenai pajak Parkir, Heri mengaku keberatan jika hotel yang tak mengenakan tariff parkir, tetap dikenakan pajak parkir sekitar 20 persen. Pasalnya, area parkir yag disediakan pihak hotel merupakan bagian dari fasilitas kepada para tamu.

“Sebenarnya keberatan mengenai pajak parkir yang dibebankan ke kita, mestinya yang dikenakan pihak ketiga yang mengelola parkir,” paparnya.

Heri mengakui, di beberapa hotel, area parkir yang ada dikelola oleh pihak ketiga. Namun menurutnya, besaran pendapatan yang didapat pihak hotel, cukup kecil, di kisaran 7 -10 persen.

“Pendapatan pihak hotel cukup kecil hanya berkisar 7 – 10 persen, itu pun hanya untuk maintenance,” tutur Heri

Sekretaris Pansus Pajak Daerah DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, bahwa okupansi hotel yang disebutkan PHRI tak sesuai fakta yang ada. Karena investasi perhotelan di Surabaya justru meningkat. Buktinya PAD yang masuk ke pemerintah kota setiap tahun menigkat.

“ Okupansi hotel yang disebutkan oleh PHRI tidak sesuai fakta, buktinya pada Tahun 2014 sebesar 181 M, 2015 mendapai 187 M, kemudian 2016 sekitar 216, itu kan jelas ada peningkatan,” katanya


Sementara jika perbandingannya, dengan negara lain, Adi menyatakan, bahwa NKRI bekerja berdasarkan UU yang ada, yakni UU 28 Tahun 2009. Namun demikian, untuk pajak parkir, pansus masih menelaah, apakah dipisah dengan pajak hotel atau disatukan, karena masuk dalam kelengkapan hotel, seperti restoran dan fasilitas lainnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement