Surabaya Newsweek - Besarnya pajak hotel membuat para pengusaha
hotel terbebani, pasalnya persaingan hotel di Surabaya yang cukup ketat,
ditambah lagi jumlah hotel yang cukup banyak sekisar 260 hotel, membuat
pendapatan hotel menurun, Ketua PHRI Jatim Heru Siswanto menjelaskan, saat ini
persaingan hotel cukup ketat dan jumlah hotel cukup banyak , sedangkan okupansi
jutru menurun.
“Sekarang ini persaingan
antar hotel kuat sekali, ditambah jumlah hotel yang cukup banyak di Surabaya
ini, membuat pendapatan hotel menurun ” paparnya
Heri menyatakan besaran
pajak hotel di Surabaya lebih besar dibandingkan dengan beberapa negara lain.
Ia menyebutkan, pajak hotel di Malaysia hanya 5 persen, Singapura 7 persen,
bahkan Australia hanya 0 persen.
“Bandingkan dengan Negara
lain yang pajaknya lebih kecil seperti, Malaysia hanya 5 persen, singapura 7
persen, buktinya mereka maju, tak lesu seperti kita,” katanya
Ia menilai, Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan memanfaatkan ketentuan yang terdapat pada
UU 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa setinggi
tingginya besaran pajak yang dikenakan sekitar 10 persen.
Sementara mengenai pajak
Parkir, Heri mengaku keberatan jika hotel yang tak mengenakan tariff parkir,
tetap dikenakan pajak parkir sekitar 20 persen. Pasalnya, area parkir yag
disediakan pihak hotel merupakan bagian dari fasilitas kepada para tamu.
“Sebenarnya keberatan
mengenai pajak parkir yang dibebankan ke kita, mestinya yang dikenakan pihak
ketiga yang mengelola parkir,” paparnya.
Heri mengakui, di
beberapa hotel, area parkir yang ada dikelola oleh pihak ketiga. Namun
menurutnya, besaran pendapatan yang didapat pihak hotel, cukup kecil, di
kisaran 7 -10 persen.
“Pendapatan pihak hotel
cukup kecil hanya berkisar 7 – 10 persen, itu pun hanya untuk maintenance,”
tutur Heri
Sekretaris Pansus Pajak
Daerah DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, bahwa okupansi hotel yang
disebutkan PHRI tak sesuai fakta yang ada. Karena investasi perhotelan di
Surabaya justru meningkat. Buktinya PAD yang masuk ke pemerintah kota setiap
tahun menigkat.
“ Okupansi hotel yang
disebutkan oleh PHRI tidak sesuai fakta, buktinya pada Tahun 2014 sebesar 181
M, 2015 mendapai 187 M, kemudian 2016 sekitar 216, itu kan jelas ada peningkatan,”
katanya
Sementara jika
perbandingannya, dengan negara lain, Adi menyatakan, bahwa NKRI bekerja
berdasarkan UU yang ada, yakni UU 28 Tahun 2009. Namun demikian, untuk pajak
parkir, pansus masih menelaah, apakah dipisah dengan pajak hotel atau
disatukan, karena masuk dalam kelengkapan hotel, seperti restoran dan fasilitas
lainnya. ( Ham )