Di Persidangan Dimas Kanjeng Tampil Necis Pakai Batik

SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi berpenampilan kelimis dan necis saat menjadi saksi atas terdakwa Karmawi yang perannya mencari sembilan abah awu-awu untuk kegiatan menipu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/3).

Taat yang mengenakan celana hitam dipadu baju batik motif kembang-kembang cokelat dan sepatu mengkilat. Surya yang duduk berdampingan mencoba menggoda. "Bajunya kok bagus. Pinjam ya," tanya Surya. "Nggak ada lah yang ngasih," ucapnya sambil tersenyum.

Sepatunya pinjam polisi ya, kok mengkilat banget?" goda Surya lagi. "Nggaklah disana kan banyak," jawab Taat dengan tersenyum pula. Selama ini Taat Pribadi ditahan di Polda Jatim untuk penyelesaikan berkas lainnya seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan lainnya.

Ketika sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hanung Dwi Wibowo SH, Taat dicecar pertanyaan seputar kegiatan sembilan orang abah berjenggot yang didatangkan setiap acara. Namun Taat melempar kepada SP Ramanathan alias Vijay yang mencari. "Yang mencari itu Vijay. Saya hanya bertemu sekali di Hotel Tropik, Jakarta dengan Karmawi," ujar Taat kepada majelis.

Kesembilan abah dari berbagai profesi mulai tukang ojek, tambal ban dan asongan yakni, Ratin alias Abah Abdul Rohman, Mat Sani alias Abah Abdul Rohim, Suganda alias Abah Balkan, Abdul Karim alias Abah Sulaiman, Mujan alias Abah Nogo Sosro, Biwa Sutarno alias Abah Karno, Sadli dan Saman (almarhum).

Dalam pemeriksaan lanjutan, Taat yang juga diduga terlibat pembunuhan dua pengikutnya, Abdul Gani dan Ismail Hidayah dan perkaranya disidang di PN Probolinggo, memang ia menyuruh Vijay untuk mencari abah dengan tujuan untuk memimpin doa. Acaranya, untuk istighotsah di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. 

Namun pernyataan Taat itu justru dibantah oleh hakim anggota Isjuedi SH. "Kalau untuk memimpin doa, kenapa tidak diambilkan kyai atau ustadz dari Probolinggo. Kenapa dari Jakarta," tanya Isjuedi.

Mendengan serangan seperti itu, Dimas Kanjeng mulai terlihat gelisah. Ia kelihatan memainkan kedua ibu jarinya dengan diputar-putar dan sepatunya sedikit diayun. "Tujuannya ya istighotsah untuk mempererat antar santri. Kegiatan itu sering kami lakukan di padepokan," ungkap Dimas.

Rupanya Isjuedi terus bertanya, apakah yang dicari itu orang yang bisa memimpin doa atau orang yang berjenggot? "Ya yang bisa memimpin doa," paparnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah SH dalam sidang kemarin, sempat menanyakan apakah Dimas Kanjeng kenal dengan almarhumah Najmiah. Taat langsung menjawab kenal. Lantas JPU dari Kejati Jatim itu menanyakan berapa jumlah uang yang masuk ke Dimas Kanjeng.

Semula Taat mengaku tidak tahu karena ditangani masing-masing koordinator. "Itu yang tahu koordinator," kilah Dimas. JPU Djuariyah  memberondong pertanyaan lagi, masak tidak ada laporan dari koordinator. Akhirnya Taat mengaku jika uang almarhumah Najmiah mencapai Rp 20 miliar. Namun saat anaknya melaporkan ke Polda Jatim, jumlah kerugian mencapai Rp 200 miliar. 

Ketika sidang berlangsung, puluhan pengunjung memadati ruang Tirta 2. Kursi pengunjung terlihat penuh dan masyarakat juga melihat dari balik kaca jendela. Beberapa polisi terlihat berjaga di pintu masuk dengan senjata lengkap hingga proses menuju tahanan sementara PN Surabaya.

Dimas Kanjeng Taat, disela-sela berjalan menuju area sidang, Surya sempat melontarkan pertanyaan kondisi kesehata. "Sehatkah Dimas Kanjeng? "Sehat. Apa siap menjadi saksi? "Siap," lontarnya sembari melempar senyum.

Dalam kasus ini, Karmawi asal Jakarta perannya mencari sembilan abah. Sembilan abah itu dipasang saat acara yang digelar Dimas Kanjeng baik di padepokan atau di tempat lain. Mereka seolah-olah maha guru dari Dimas Kanjeng. Mereka  berpakaian gamis hitam, jubah dilengkapi dengan tasbih.

Selama mencari sembilan abah awu-awu, terdakwa Karmawi beberapa kali mendapat uang dari Vijay. Pertama menyodorkan dua nama abah, Karmawi diberi uang Rp 50.000 dan menyodorkan abah berikutnya diberi Rp 400.000. Dalam kasus ini, terdakwa Karmawi dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement