SURABAYA
– Unit Reskrim Polsek Mulyorejo
menangkap seorang kurir sabu, Fitri (29) warga Putat Jaya Timur, Surabaya.
Janda cantik ini diringkus petugas saat berada di Apartemen Educity Pakuwon.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 0,22 gram sabu.
Panit Reskrim Polsek Mulyorejo, Iptu
Budi, Rabu (15/3) mengatakan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat
sering terjadi transaksi Narkoba diwilayah tersebut, kemudian ditindak lanjuti
dan berhasil menangkap pelaku.
Saat ditangkap petugas, janda dua
anak mengelak jika dirinya tidak membawa barang. Akhirnya petugas memutuskan
untuk menggeledah seluruh badan pelaku. Ternyata benar, pelaku membawa barang
bukti sabu seberat 0,22 gram. Barang bukti itu disembunyikan pelaku dirongga
mulut.
Pelaku biasanya menjadi kurir sabu lantaran
diberi janji upah sebesar Rp 900 ribu. Dia nekat menjadi kurir untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya dan dua anaknya. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat
pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam
hukuman seberat-beratnya 12 tahun penjara. (eko)