Gelar Pendapat Pembangunan Pabrik Gula Diwarnai Demo

BLITAR - Ratusan warga Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Blitar,  Senin (13/03) siang.  Kedatangan ratusan warga dengan menggunakan sepuluh truk tersebut, untuk mengawal langsung proses rapat gelar pendapat terkait pembangunan pabrik gula di derah setempat.  Dalam Rapat gelar pendapat ini dihadiri seluruh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, instasi terkait, serta perwakilan PT.  Rejoso Manis Indo. 

Rapat gelar pendapat tersebut digelar untuk menyelesaikan sengketa antara PT.  Rejoso Manis Indo  dengan warga Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. Warga menduga, jika PT.  Rejoso Manis Indo telah menggunakan tanah yang merupakan aset desa tidak melalui prosedur yang benar atau tidak sesuai prosedur.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengatakan, dalam rapat dengar pendapat tersebut pihaknya menemukan dua hal yang perlu digaris bawahi.  Pertama terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan warga yang diduga dipotong oleh oknum sebanyak 2,5 persen.  Kemudian terkait dengan tanah aset desa berupa jalan dan saluran air desa setempat yang saat ini sudah berubah bentuk dan fungsinya tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk proses pembangunan pabrik.

"Kita memberi rekomendasi kepada warga agar melaporkannya ke pihak kepolisian,  supaya permaslahan ini bisa diselesaikan secara hukum. Karena diduga ada unsur pidana dalam proses-proses tersebut," kata Wasis Kunto Atmojo.

Erik, salah satu warga Desa Rejoso yang ikut dalam rapat gelar pendapat mengatakan, jika warga menuntut agar pihak PT.  Rejoso Manis Indo memberi kejelasan terkait status tanah yang telah digunakan. Apakah aset desa atau milik pribadi yang sudah dibeli oleh PT.  Rejoso Manis Indo.  "Tuntutan kita jelas. Kita hanya meminta kejelasan terkait tanah yang sekarang digunakan untuk pembangunan pabrik.  Karena sejauh ini tidak pernah ada pemberitahuan terkait aset desa yang sudah digunakan untuk pabrik tersebut, namun tiba-tiba sudah dibangun pabrik," ungkap Erik. 

Lebih lanjut Erik menuturkan, jika warga setempat mendukung pendirian pabrik gula di Desa Rejoso, asalkan semua jelas legalitas dan ada kata sepakat dengan warga. Pasalnya proses pembangunan pabrik tersebut selain menyerobot akses jalan seluas 840  meter persegi sepanjang 300 meter yang dilakukan pihak pabrik, juga menguruk saluran irigasi buatan warga setinggi 270 meter. "Kami dukung, tapi harusnya ada kejelasan jangan asal dibangun. Tanpa tahu setatus tanah yang digunakan untuk membangun," tegasnya.

Sementara direktur operasional PT. Rejoso Manis Indo, James Rifai menyatakan, pihaknya tidak mengetahui jika yang digunakan adalah aset desa. Karena proses pembebasan lahan sudah diserahkan sepenuhnya kepada tim di lapangan. Pihaknya juga mengaku belum pernah melakukan transaksi apapun terkait tanah yang dimaksud.  

Baik berupa pembelian ataupun tukar guling. "Kita belum melakukan transaksi apapun terkait tanah yang dimaksud. Namun yang pasti setelah ini, kita akan menunggu dulu kepastian dari pak lurah terkait status tanah tersebut.  Karena kita kan sama-sama tidak mau tersandung dengan masalah hukum," ungkapnya.

Perlu diketahui  sebelumnya Komisi I DPRD Kabupaten Blitar saat melakukan sidak di lokasi pembangunan pabrik gula PT.  Rejoso Manis Indo pada 20 Februari lalu, menemukan pelanggaran perijinan dalam pembangunan pabrik gula. Diantaranya belum mengantongi perijinan amdal. 

Selain itu Komisi I juga menemukan adanya akses jalan dan sungai milik desa yang digunakan sebagai lahan untuk pembuatan pabrik gula. Dimana akses jalan yang digunakan untuk pabrik yakni sepanjang 300 meter atau seluas 840 meter persegi, dan untuk sungai sepanjang 270 meter. Bahkan, dari berbagai fakta yang ditemukan anggota dewan, kondisi jalan memang banyak yang rusak akibat proses pembangunan pabrik gula itu. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement