SURABAYA - Yen Jet Ha, istri Soejono, tersangka kasus penipuan dan
penggelapan tak kuasa membendung emosinya setelah permohonan praperadilan yang
diajukan suaminya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum'at
(10/3/2017).
Yet Jet Ha mengaku tak menyangka, jika upayanya untuk mencari keadilan atas
penetapan suaminya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh
penyidik Polrestabes Surabaya harus kandas dipalu Hakim Tunggal Praperadilan,
Dede Suryaman
"Ada apa hakim ini? Semua bukti-bukti yang di butuhkan sudah kami
serahkan. Ada apa hakim ini?" kata Yen Jet Ha dengan nada tinggi usai
pembacaan putusan di PN Surabaya, Jum'at (10/3/2017).
Dalam amar putusannya, Hakim Dede menganggap, pemohon praperadilan dianggap
tidak mampu untuk membuktikan perihal akta pernyataan hutang antara
Soejono dan Soekoyo (pelapor). "Menolak permohonan praperadilan yang
diajukan pemohon. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Soejono sah,"
ujar hakim Dede saat membacakan amar putusannya.
Sementara itu, Aiyub selaku kuasa hukum pemohon praperadilan menyesalkan
putusan hakim Dede. Menurutnya, banyak bukti yang dikesampingkan oleh hakim
Dede dalam amar putusannya. "Oke kita hari ini kalah (praperadilan
ditolak). Seandainya kita hari ini menang, maka percuma saja nantinya polisi
akan menerbitkan sprindik baru lagi dan ditangkap lagi," terangnya.
Menurutnya, dirinya telah berusaha sebaik mungkin pada sidang praperadilan
ini, meskipun hasilnya tidak sesuai yang diharapkan. Jika nantinya kasus yang
menjerat Soejono ini bergulir ke pengadilan, Aiyub akan bertarung untuk mencari
fakta selanjutnya.
Dipihak lain, Wahyu Hendy, perwakilan Bidang Hukum Polrestabes Surabaya tak
banyak berkomentar atas praperadilan ini. "Normatif saja mas, penetapan
tersangka sudah sesuai prosedur yang ada," singkatnya.
Perlu diketahui, Soejono ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan
penggelapan atas laporan Sukoyo ke Polrestabes Surabaya. Berawal dari pembelian
buldoser yang dilakukan oleh Soejono dan Yen Jet Ha kepada Soekoyo dengan harga
sebesar Rp 350 juta. Harga tersebut masih ditambah bunga dan jika ditotal maka
seluruhnya menjadi Rp 660 juta.
Kemudian Soejono dan Yen Jet Ha yang merupakan
pasangan suami istri ini membuat akta pernyataan utang kepada Notaris Sugiharto
yang berkantor di Jalan Bubutan Surabaya. Namun secara tiba-tiba kemudian
muncul akta jual beli tanah antara Soejono dan Soekoyo. Hingga akhirnya Soejono
kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Soekoyo. (BAN)