Kabar Wanjak Dua Anggota Polri Tertutup

TULUNGAGUNG - Berdasarkan surat perintah Kapolres Tulungagung, AKBP, Yong Ferrydjon, pada 15 Pebruari 2017, untuk segera dilaksanakan wanjak terhadap pelanggaran yang di lakukan, Aiptu Joko Susilo, NRP 74100250, dan Bripka, Rudi Yanto, NRP 83090612. Perintah pelaksanaan wanjak guna memberikan pertimbangan dapat tidaknya kedua anggota polri  itu tetap bertugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. Maka dilaksanakan wanjak hari Jum’at (17/2), kemarin di ruang kerja waka Polres, Dewa Gde Juliana. 

Turut diundang Kabag Polres, Kasi Propam, Kasubag Hukum, Bag Sumda, Kasiwas, dan surat perintah lisan Kapolres ditanda tangani oleh Kepala Seksi Propam Polres Tulungagung, Haryono, SH, Inspektur Polisi satu NRP 66020390, pada 16/2 lalu. Akan tetapi, untuk mendapatkan informasi lengkap, Humas Polres, Saeroji, tidak dapat menjelaskannya mengatakan, ‘’belum ada pemberitahuan atau fungsi penyerahan ke kita, sampeyan tahu dari mana, terus permasalahannya apa ? “, kata humas balik bertanya ke SNewsweek di ruang kerjanya pada senin 6/3 siang. 

Kemudian, pada Selasa (14/3), humas tidak berada di kantor karena berhalangan sakit. Dimana sebelumnya , Saeroji, dihubungi  ponsel wartawan Koran ini melalui pesan singkat terkait wanjak, tidak mau membalas pesan singkat yang terkirim   sukses ke ponselnya nomor 081359xxxxxx , Senin (13/3) siang.  Awalnya, Rudi Yanto, sebelum ditahan di wilayah hukum Polres Kudus Jawa Tengah. 

Dalam perkara tindak pidana dengan barang bukti satu countainer lak ban, lalu menjalani vonis hukuman selama 1  tahun lebih  di lembaga pemasyarakatan Kudus. Juga pernah diamankan oleh kepolisian Metro Polda , waktu itu Metro Polda  terjun langsung dari Jakarta ke Tulungagung. Anggota korps baju coklat seketika itu langsung diamankan. Dan diterbangkan ke Jakarta bersama seorang penadah warga Pinggirsari Kecamatan Ngantru. 

Beragam jenis alat-alat elektronik ikut diamankan dari rumah penadah pada malam hari menggunakan mobil bok dibawa ke Jakarta untuk dijadikan barang bukti. Berapa bulan kemudian anggota Polres Tulungagung itu kembali mengulangi tindak pidana dengan barang bukti satu countainer lak ban. 

Dalam putusannya anggota berpangkat Bripka itu terbukti bersalah menjalani hukuman badan. Sedangkan Joko Susilo yang sudah enam kali melakukan pelanggaran disiplin (garplin) sempat dicurigai oleh Kapolres yang kala itu dijabat AKBP. FX Bhirawa Braja Faksa. 

Beliau memerintahkan untuk dilakukan test urine di BNN dan di Bhayangkara. Dinyatakan anggota korp baju coklat itu positif pemakai narkoba golongan satu jenis sabu-sabu. Kemudian beliau perintahkan dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres, beserta barang bukti satu alat bong bekas sabu dan pipet dirampas untuk diamankan. 

Kemudian Aiptu Joko Susilo ditangguhkan penahanannya dan pasal yang dikenakan, pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Petikan putusan No : 241/pid.sus/2016/pn.t.a, terdakwa diputus 3 (tiga) bulan penjara serta menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. 

Menetapkan terdakwa agar ditahan di Lapas II B Tulungagung, pada Selasa 16/8/2016 lalu. Sebelumnya,  kasus  Aiptu joko Susilo waktu itu untuk sementara waktu dipending/di peti es kan. Kemudian terkuak “ Nota Dinas “ atas perintah lisan pimpinan tersebut kala itu. Dengan cepat berkas perkara Joko Susilo segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dan kasusnya pun sampai ke persidangan. 

Waktu itu komitmen Kapolres, Faksa,  kalau vonis 3 bulan ke atas akan berkirim surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)  ke Kapolda di Surabaya, Jawa Timur. Dan kala itu beliau juga sangat marah di ruang kerjanya mendengar anggotanya Bripka Rudi Yanto kembali melakukan tindak pidana 1 countainer lak ban diamankan  di Polres Kudus. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement