TULUNGAGUNG
-
Berdasarkan surat perintah Kapolres Tulungagung, AKBP, Yong Ferrydjon, pada 15
Pebruari 2017, untuk segera dilaksanakan wanjak terhadap pelanggaran yang di
lakukan, Aiptu Joko Susilo, NRP 74100250, dan Bripka, Rudi Yanto, NRP 83090612.
Perintah pelaksanaan wanjak guna memberikan pertimbangan dapat tidaknya kedua
anggota polri itu tetap bertugas sebagai
anggota Kepolisian Republik Indonesia. Maka dilaksanakan wanjak hari Jum’at (17/2),
kemarin di ruang kerja waka Polres, Dewa Gde Juliana.
Turut diundang Kabag Polres, Kasi Propam, Kasubag
Hukum, Bag Sumda, Kasiwas, dan surat perintah lisan Kapolres ditanda tangani
oleh Kepala Seksi Propam Polres Tulungagung, Haryono, SH, Inspektur Polisi satu
NRP 66020390, pada 16/2 lalu. Akan tetapi, untuk mendapatkan informasi lengkap, Humas Polres, Saeroji, tidak dapat menjelaskannya mengatakan, ‘’belum ada
pemberitahuan atau fungsi penyerahan ke kita, sampeyan tahu dari mana, terus
permasalahannya apa ? “, kata humas balik bertanya ke SNewsweek di ruang kerjanya pada senin 6/3 siang.
Kemudian, pada Selasa (14/3), humas tidak berada di
kantor karena berhalangan sakit. Dimana sebelumnya , Saeroji, dihubungi ponsel wartawan Koran ini melalui pesan
singkat terkait wanjak, tidak mau membalas pesan singkat yang terkirim sukses ke ponselnya nomor 081359xxxxxx ,
Senin (13/3) siang. Awalnya, Rudi Yanto,
sebelum ditahan di wilayah hukum Polres Kudus Jawa Tengah.
Dalam perkara tindak pidana dengan barang bukti satu
countainer lak ban, lalu menjalani vonis hukuman selama 1 tahun lebih
di lembaga pemasyarakatan Kudus. Juga pernah diamankan oleh kepolisian
Metro Polda , waktu itu Metro Polda
terjun langsung dari Jakarta ke Tulungagung. Anggota korps baju coklat
seketika itu langsung diamankan. Dan diterbangkan ke Jakarta bersama seorang
penadah warga Pinggirsari Kecamatan Ngantru.
Beragam jenis alat-alat elektronik ikut diamankan
dari rumah penadah pada malam hari menggunakan mobil bok dibawa ke Jakarta
untuk dijadikan barang bukti. Berapa bulan kemudian anggota Polres Tulungagung
itu kembali mengulangi tindak pidana dengan barang bukti satu countainer lak
ban.
Dalam putusannya anggota berpangkat Bripka itu
terbukti bersalah menjalani hukuman badan. Sedangkan Joko Susilo yang sudah
enam kali melakukan pelanggaran disiplin (garplin) sempat dicurigai oleh
Kapolres yang kala itu dijabat AKBP. FX Bhirawa Braja Faksa.
Beliau
memerintahkan untuk dilakukan test urine di BNN dan di Bhayangkara. Dinyatakan
anggota korp baju coklat itu positif pemakai narkoba golongan satu jenis
sabu-sabu. Kemudian beliau perintahkan dilakukan penahanan di ruang tahanan
Polres, beserta barang bukti satu alat bong bekas sabu dan pipet dirampas untuk
diamankan.
Kemudian Aiptu Joko Susilo ditangguhkan penahanannya
dan pasal yang dikenakan, pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35, tahun 2009, tentang
Narkotika. Petikan putusan No : 241/pid.sus/2016/pn.t.a, terdakwa diputus 3
(tiga) bulan penjara serta menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani
dikurangkan seluruhnya.
Menetapkan terdakwa agar ditahan di Lapas II B
Tulungagung, pada Selasa 16/8/2016 lalu. Sebelumnya, kasus
Aiptu joko Susilo waktu itu untuk sementara waktu dipending/di peti es
kan. Kemudian terkuak “ Nota Dinas “ atas perintah lisan pimpinan tersebut kala
itu. Dengan cepat berkas perkara Joko Susilo segera dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Tulungagung dan kasusnya pun sampai ke persidangan.
Waktu itu komitmen
Kapolres, Faksa, kalau vonis 3 bulan ke
atas akan berkirim surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Kapolda di Surabaya, Jawa Timur. Dan kala
itu beliau juga sangat marah di ruang kerjanya mendengar anggotanya Bripka Rudi
Yanto kembali melakukan tindak pidana 1 countainer lak ban diamankan di Polres Kudus. (Tim)