Kades Rowoharjo Diduga Cari Keuntungan Pribadi Dari Proyek Dana Desa


NGANJUK - Sesuai himbauan menteri dalam negeri serta intruksi persiden pembangunan yang mengunakan dana desa bersifat padat karya,yang mana harus melibatkan warga asli desa  terutama masalah tenaga kerja supaya warga bisa ikut mengawal anggaran dan kwalitas pembangunan ,tidak boleh di serahkan oleh pihak ketiga atau pemborong, proyek dana desa harus ada papan nama supaya di dalam pengunaan dana desa lebih transfaran dan terbuka supaya tidak ada kebohongan publik.

Tapi apa yang di lakukan oleh p kades desa rowoharjo,kec prambon, kab nganjuk tidak mematuhi intruksi bapak Presiden dan himbauan bapak Menteri dalam negeri di dalam pelaksanaan pembangunan yang mengunakan dana desa pembangunan di serahkan pada pemborong tidak melibatkan warga sama sekali  juga  PK Pembangunan.

Dari hasil penelusuran di lapangan  oleh awak media banyak warga yang tidak tahu ,kami  sebagai warga tidak perna di libatkan di dalam pengerjaan pembangunan di desa semua pengerjaan di serahkan  kepada pemborong oleh p kades, saya heran “mas di desa lain kok yang mengerjakan warga desa dan  gaji harian tapi di desa rowoharjo kok tidak, sebenarnya warga sini berharap di libatkan di dalam pengerjaan pembangunan untuk menambah penghasilan tapi kami tidak bisa berbuat apa apa sebagai warga bisanya diam dan melihat “ucap beberapa warga.

Awak media mendatangi kantor desa bertemu  kades Suyono untuk penjelasan dan tanggapan .saya tidak mau memberi penjelasan atau tanggapan kalau sudah di beritakan atau mau di beritakan  di koran silakan “ucap P kades dengan  nada marah.

Apa yang di perbuat  kades  Rowoharjo  sebagai pejabat publik  itu tidak pantas di lakukan, sebagai kepala desa yang punya kewajiban memberika keterbukaan di dalam pengunaan dana desa sesuai undang undang keterbukaan informasi publik dan UU desa.kepada pihak terkait untuk mengevaluasi kinerja kades Rowoharjo dan memberikan teguran serta sangsi yang tegas. karena ada dugaan  mencari keuntungan pribadi dari proyek dana desa dan pelanggaran undang undang keterbukaan informasi publik yang di lakukan oleh  kades  Rowoharjo. (tri)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement