JOMBANG –
Terkait bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk pembangunan di sekolahan,
Wanasis S.Pd Kepala SDN II Pojok klitik,Kecamatan
Plandaan dituding ”makan” uang bantuan
sekitar Rp 20 Juta dari pemerintah. Pembangunan SDN II Pojok klitik mendapatkan program dari DAK Tahun 2016
sebesar Rp.
320.000.000
untuk membangun/renovasi ruang sekolah tersebut dan yang selayaknya harus diperbaiki secara swakelola.
Tetapi kepala SDN II Pojok klitik diduga
tidak mau susah-susah dan dipilih enaknya sendiri. Akhirnya pekerjaan
pembangunan SDN II tersebut
yang seharusnya swakelola di kontraktualkan kepada rekanan kontraktor.
Menurut narasumber
Wanasis S.Pd mengajukan permintaan uang
komisi
15 persen atau sekitar Rp 20 Juta kepada rekanan, tetapi
tidak disetujui oleh rekanannya,
tahu-tahu ketika pada pembayaran termin pertama ketika diberikan kepada rekanan
sudah terpotong dana tersebut Rp 20 Juta. Mengetahui hal ini rekanan sangat terkejut. Akhirnya ditanyakan,”Kenapa Pak kok
dipotong Rp 20 Juta, “Ujar rekanan tersebut kepada Wanasis.
Menurut narasumber
itu, Wanasis pun mengatakan kepada rekanan, ” Bahwa uang Rp 20.000.000 itu kita bagi kepada panitia,dan
untuk selamatan/syukuran, ” jawab Wanasis seperti ditirukan oleh narasumber. Merasa dirugikan, rekanan meminta meminta uang yang di potong oleh
Wanasis, tetapi ketika ditagih,mangkir dan tidak merasa memotong uang dari
bantuan pemerintah tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, malah melempar masalah ke kakak iparnya ”Menurut
adik saya,bahwa dia tidak pernah memotong uang Rp 20 Juta, jadi yang anda
maksud itu tidak benar” Ujarnya sambil ngeyel kepada Koran ini.
Sementara Drs. Budi Nugroho Kepala Dinas Pendidikan
Jombang mengatakan ” Kepala SDN II Pojok klitik sudah kami proses dan sudah
kami non aktifkan” Ujar nya .
Sedangkan dari LSM Kompak mengatakan “Kami siap
melaporkan ke aparat hukum, karena
perbuatan yang diduga dilakukan
oleh kepala SDN tersebut sama halnya korupsi uang negara dengan modus memotong
untuk fee. Ini sudah melanggar hukum” Terangnya kepada Koran ini.
Dalam sebuah program yang berasal dari uang
negara semestinya ada papan informasi yang bisa diketahui oleh masyarakat
sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan ada transparansi khususnya
kepada wali murid atau khalayak ramai, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang
mencurigakan seperti yang terjadi di SDN II Pojok Klitik. (jito)