Kasek SDN II Pojok Klitik Dituding “Tilep” Uang Proyek

JOMBANG – Terkait bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk pembangunan di sekolahan, Wanasis S.Pd Kepala  SDN II Pojok klitik,Kecamatan Plandaan  dituding ”makan” uang bantuan sekitar Rp 20 Juta dari pemerintah. Pembangunan SDN II Pojok klitik mendapatkan program dari DAK Tahun 2016 sebesar Rp. 320.000.000 untuk membangun/renovasi ruang sekolah tersebut dan yang selayaknya harus diperbaiki secara swakelola. Tetapi kepala SDN II Pojok klitik diduga  tidak mau susah-susah dan dipilih enaknya sendiri. Akhirnya pekerjaan pembangunan SDN II tersebut yang seharusnya swakelola di kontraktualkan kepada rekanan kontraktor.

Menurut narasumber Wanasis S.Pd mengajukan permintaan uang komisi 15 persen atau sekitar Rp 20 Juta kepada rekanan, tetapi tidak disetujui oleh rekanannya, tahu-tahu ketika pada pembayaran termin pertama ketika diberikan kepada rekanan sudah terpotong dana tersebut Rp 20 Juta. Mengetahui hal ini rekanan sangat terkejut. Akhirnya ditanyakan,”Kenapa Pak kok dipotong Rp 20 Juta, “Ujar rekanan tersebut kepada Wanasis.

Menurut narasumber itu, Wanasis pun mengatakan kepada rekanan, ” Bahwa uang Rp 20.000.000 itu kita bagi kepada panitia,dan untuk selamatan/syukuran, ” jawab Wanasis seperti ditirukan oleh narasumber. Merasa dirugikan, rekanan meminta meminta uang yang di potong oleh Wanasis, tetapi ketika ditagih,mangkir dan tidak merasa memotong uang dari bantuan pemerintah tersebut.

Ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, malah melempar masalah ke kakak iparnya ”Menurut adik saya,bahwa dia tidak pernah memotong uang Rp 20 Juta, jadi yang anda maksud itu tidak benar” Ujarnya sambil ngeyel kepada Koran ini.

Sementara  Drs. Budi Nugroho Kepala Dinas Pendidikan Jombang mengatakan ” Kepala SDN II Pojok klitik sudah kami proses dan sudah kami non aktifkan” Ujar nya .

Sedangkan dari LSM Kompak mengatakan “Kami siap melaporkan ke aparat hukum, karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh kepala SDN tersebut sama halnya korupsi uang negara dengan modus memotong untuk fee. Ini sudah melanggar hukum” Terangnya kepada Koran ini.

Dalam sebuah program yang berasal dari uang negara semestinya ada papan informasi yang bisa diketahui oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan ada transparansi khususnya kepada wali murid atau khalayak ramai, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang mencurigakan seperti yang terjadi di SDN II Pojok Klitik. (jito)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement