SURABAYA - Persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Setyo
Hartono alias Jong Hai , Komisaris PT Senopati Samudra Perkasa bakal berjalan
panjang. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang menolak eksepsi
yang diajukan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Selasa (14/3/2017), menerangkan, penolakan tersebut dikarenakan eksepsi
terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ronald Talaway telah masuk materi pokok
perkara, sehingga perlu dibuktikan didalam pembuktian.
"Penyusunan dakwaan jaksa penuntut umum telah cermat dan teliti,
sehingga tidak ada alasan majelis untuk menerima eksepsi terdakwa. Terkait
masalah unsur materinya, majelis menganggap harus dibuktikan dalam sidang
pembuktian materi pokok perkaranya,"ucap Hakim Mangapul Girsang saat
membacakan amar putusan selanya.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi yang
berkaitan dengan perkara ini,"sambung Hakim Mangapul sembari menutup
persidangan.
Untuk diketahui, Setyo yang tinggal dijalan Darmo atau Jalan Manyar
Kertoarjo ini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Albert
Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan
atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI
AL sebesar Rp 10 miliar.
Modus aksi tipu-tipu Setyo berawal saat terjadinya kesepakatan antara Harto
dan Yap Lincohn Salim, Direktur PT. Senopati Samudra Perkasa terkait pengoperan
sewa lahan TNI AL di jalan Kalianak Pesapen, Surabaya. Dengan dibantu Setyo,
Yap Linchon akhirnya berhasil mengoperkan hak sewa lahan itu kepada Harto
dengan kompensasi pembayaran sebesar Rp 10 miliar.
Singkat cerita, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007
yang dikeluarkan pada tanggal 04 September 2007, maka lahan tersebut ditarik
akan digunakan untuk mendukung tupoksi TNI AL.
Karena tidak bisa lagi
menggunakan lahan tersebut sesuai perjanjian, maka Harto meminta pengembalian
uang yang telah diberikannya, namun Setyo justru tidak mau mengembalikannya
karena uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat
perbuatannya, Setyo dijerat dengan pasal 374 dan 378 KUHP.
Ketika proses hukumnya digulirkan ke Pengadilan, Setyo sempat dibantarkan
oleh pihak Rutan Medaeng ke RS Graha Amerta Surabaya karena sakit. Pembantaran
tersebut awalnya tanpa seijin hakim yang menangani perkaranya.
Mangapul selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara ini sempat
meminta agar jaksa menghadirkan dr Estu Hindariyati, dokter yang merawat
terdakwa. Nah, dari keterangan dokter Estu inilah diketahui jika kondisi
terdakwa sudah dalam kondisi sehat.
Berdasarkan keterangan dokter itulah, Jaksa pada
Kejari Tanjung Perak langsung mendatangi RS Graha Amerta Surabaya dan membawa
kembali terdakwa Setyo ke Rutan Medaeng. (ban)