Surabaya Newsweek- Upaya Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya,
untuk mempertahankan dan menyelamatkan asetnya
tidak main – main, berbagai cara sudah dilakukan,bahkan, aset yang terancam
lepas setelah dinyatakan kalah dalam pengadilan, Pemkot Surabaya tak pernah
jerah dan terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK
).
Menurut Wali Kota Tri Rismaharini, selain ke KPK, Pemkot Surabaya juga telah melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat. Mulai presiden, wakil presiden, dan instansi negara seperti Kejaksaan Agung serta Ombudsman RI.
Kami telah berkirim surat ke mana-mana. Ini
merupakan pertahanan kami di Pemkot yang terakhir. Karena kalau nggak, aset
Pemkot akan hilang,” tegas Wali Kota Tri Rismaharini kepada awak media di ruang
kerja nya, Rabu (22/3) siang.
Masih wali kota Tri Rismaharini, ada tujuh aset yang telah dilaporkan ke KPK. Yakni Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, kantor PDAM di Jalan Prof Moestopo dan kantor PDAM di Jalan basuki Rahmat 119-12, waduk di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, kolam renang Brantas, lalu kerja sama dengan PT STAR serta tanah di Jalan Upa Jiwa Kelurahan Ngagel, kecamatan Wonokromo.
Masih wali kota Tri Rismaharini, ada tujuh aset yang telah dilaporkan ke KPK. Yakni Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, kantor PDAM di Jalan Prof Moestopo dan kantor PDAM di Jalan basuki Rahmat 119-12, waduk di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, kolam renang Brantas, lalu kerja sama dengan PT STAR serta tanah di Jalan Upa Jiwa Kelurahan Ngagel, kecamatan Wonokromo.
“Kejagung juga sudah menindaklanjuti surat kami. Kami sudah paparan
di Kejagung,” sambung wali kota.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota
Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menambahkan, selama ini Pemkot telah
melakukan upaya maksimal dalam untuk menyelamatkan aset.
“Pengamanan ini
terdiri dari beberapa kegiatan. Yakni pengamanan secara fisik, pengamanan
secara administrasi dan secara hukum,” ujarnya.
Untuk pengamanan secara fisik, MT Ekawati Rahayu
menyebut upaya yang sudah dilakukan Pemkot diantaranya melakukan pemagaran,
pematokan batas, hingga pemberian papan nama aset. Lalu untuk pengamanan
administrasi berupa pemberian nomor register, pencatatan di dalam register
aset. Dan untuk pengamanan hukum bisa berupa penyertifikatan tanah.
Upaya ini terus
dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin,”
ujarnya.
Namun, sambung dia, upaya ini acapkali terbentur
karena tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan hal-hal di masa lalu yang
secara data administrasi kurang lengkap. Namun, yang paling menjadi problem
sejatinya karena tidak semua warga punya semangat sama untuk menyelamatkan
aset.
“Malah ada yang
mengambil keuntungan dari situ. Makanya kalau menurut saya, kembali pada
semangat mempertahankan aset negara. Maksud saya, kita semuanya harus memiliki
semangat merah putih,” sambung mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini. (
Ham )