BLITAR - Akibat tidak segera ditahannya tersangka
kasus korupsi perkebunan PT Kismo Handayani,Desa Soso dan PT Roto Rejo Kruwuk,
Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, ratusan petani yang tergabung dalam Gerakan
Masyaraka etani Blitar Raya (Gempita) berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri
Blitar.
Massa
menduga oknum kejaksaan telah menjadikan tersangka kasus korupsi perkebunan
sebagai ‘ATM berjalan’. Kasus korupsi itu terjadi di perkebunan PT
Kismo Handayani, Desa Soso dan PT Roto Rejo Kruwuk, Desa Gadungan, Kecamatan
Gandusari. Para tersangka diduga telah dijadikan sebagai mesin ATM berjalan oleh kejari sehingga masih
bisa menghirup udara bebas. Sebagai sindiran, massa menghadiahi kejaksaan
dengan replika ATM.
Dugaan
adanya upeti yang disetor rutin membuat tersangka tetap bebas berkeliaran.
“Sampai sekarang tidak ada yang ditahan. Dari awal kejaksaan hanya mengobral
janji melakukan penahanan,” teriak koordinator aksi Moh Triyanto dalam
orasinya. Penanganan kasus korupsi tersebut telah berjalan dua tahun. Dengan
hak guna usaha (HGU) mati sejak 2010 perusahaan tetap mengelola lahan. Mereka
tidak membayar pajak, bahkan berani menyewakan lahan kepada pihak ketiga.
Bisnis yang tidak berpayung hukum itu diduga melibatkan oknum anggota
legislatif.
Akibat
itu, negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 15 miliar. Kendati demikian, penyidik kejaksaan tidak juga
menindaklanjuti penetapan status tersangka dengan penahanan. “Sepertinya
penyidik sengaja mengulur- ulur penanganan kasus ini. Selalu mengatakan akan
ditahan, akan ditahan. Namun, faktanya nol besar,” tegas Triyanto. Di sisi
lain, perusahaan justru berani mengancam petani penggarap lahan yang bercocok
tanam di sekitar perkebunan di antaranya akan merobohkan gubuk milik petani
yang berada di lokasi perkebunan.
Perusahaan
juga siap mengkriminalkan petani yang tetap nekat menggarap lahan. Mereka juga
merampas hasil tanaman petani. Dengan hak guna usaha habis, petani menganggap
status lahan sebagai tanah negara. Lahan perkebunan juga berstatus sebagai
objek sengketa agraria. “Namun, faktanya pihak PT masih merasa berkuasa atas
lahan perkebunan,” papar Triyanto. Massa mendesak kejaksaan untuk segera
menahan para tersangka. Para petani menolak hanya menerima jawaban penyidik
yang hanya mengobral janji.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blitar Safi,SH.Mhum menegaskan
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Penanganan terus berjalan. Paling lambat
akhir Maret ini penanganan kasus akan tuntas,”. Proses penanganan kasus tetap
berjalan. Pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung.
Kendati demikian, dia mengakui tidak sedikit saksi yang mangkir dari
pemanggilan. (VDZ)