Kejari Blitar Didemo Petani

BLITAR - Akibat tidak segera ditahannya tersangka kasus korupsi perkebunan PT Kismo Handayani,Desa Soso dan PT Roto Rejo Kruwuk, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, ratusan petani yang tergabung dalam Gerakan Masyaraka etani Blitar Raya (Gempita) berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar. 

Massa menduga oknum kejaksaan telah menjadikan tersangka kasus korupsi perkebunan sebagai ATM berjalan. Kasus korupsi itu terjadi di perkebunan PT Kismo Handayani, Desa Soso dan PT Roto Rejo Kruwuk, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari. Para tersangka diduga telah dijadikan sebagai mesin ATM berjalan oleh kejari sehingga masih bisa menghirup udara bebas. Sebagai sindiran, massa menghadiahi kejaksaan dengan replika ATM. 

Dugaan adanya upeti yang disetor rutin membuat tersangka tetap bebas berkeliaran. “Sampai sekarang tidak ada yang ditahan. Dari awal kejaksaan hanya mengobral janji melakukan penahanan,” teriak koordinator aksi Moh Triyanto dalam orasinya. Penanganan kasus korupsi tersebut telah berjalan dua tahun. Dengan hak guna usaha (HGU) mati sejak 2010 perusahaan tetap mengelola lahan. Mereka tidak membayar pajak, bahkan berani menyewakan lahan kepada pihak ketiga. Bisnis yang tidak berpayung hukum itu diduga melibatkan oknum anggota legislatif. 

Akibat itu, negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 15 miliar. Kendati demikian, penyidik kejaksaan tidak juga menindaklanjuti penetapan status tersangka dengan penahanan. “Sepertinya penyidik sengaja mengulur- ulur penanganan kasus ini. Selalu mengatakan akan ditahan, akan ditahan. Namun, faktanya nol besar,” tegas Triyanto. Di sisi lain, perusahaan justru berani mengancam petani penggarap lahan yang bercocok tanam di sekitar perkebunan di antaranya akan merobohkan gubuk milik petani yang berada di lokasi perkebunan. 

Perusahaan juga siap mengkriminalkan petani yang tetap nekat menggarap lahan. Mereka juga merampas hasil tanaman petani. Dengan hak guna usaha habis, petani menganggap status lahan sebagai tanah negara. Lahan perkebunan juga berstatus sebagai objek sengketa agraria. “Namun, faktanya pihak PT masih merasa berkuasa atas lahan perkebunan,” papar Triyanto. Massa mendesak kejaksaan untuk segera menahan para tersangka. Para petani menolak hanya menerima jawaban penyidik yang hanya mengobral janji. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blitar Safi,SH.Mhum menegaskan “Masyarakat tidak perlu khawatir. Penanganan terus berjalan. Paling lambat akhir Maret ini penanganan kasus akan tuntas,”. Proses penanganan kasus tetap berjalan. Pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung. Kendati demikian, dia mengakui tidak sedikit saksi yang mangkir dari pemanggilan. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement