Pencanangan Bulan Panutan Pembayaran PBB-P2 Kab. Blitar


Bupati Blitar Drs.Riyanto saat pencanangan PBB-P2 di BAPENDA Kabupaten Blitar
BLITAR – Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak. 

PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten. 

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut, termasuk jalan lingkungan yang terletak dalam suatu komplek bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak dan menara.

Saat ini PBB-P2 sudah dilimpahkan seluruhnya dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah. Dengan adanya hal tersebut maka dicanangkanlah bulan panutan pembayaran PBB-P2 oleh Kabupaten Blitar. Acara yang diselenggarakan tiap bulan maret oleh Kabupaten Blitar pada tahun ini diselenggarakan pada selasa7 Maret di halaman BAPENDA Kabupaten Blitar.

Hadir pada acara tersebut Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekda, Kepala SKPD, Camat, Pimpinan Bank Jatim, pengusaha, Kepala Desa. Desa yang tiga kali berturut turut melunasi PBB-P2 antara lain yaitu Desa Sumberdadi Kecamatan Bakung, Desa Bakung, Desa Panggungrejo, Desa Maron, Desa Kademangan, Desa Wonorejo, Desa Bagelenan, Desa Ndayu, Desa Penataran dan Desa Besuki. Tempat pembayaran PBB-P2 sesuai kesepakatan Kabupaten Blitar dengan Bank Jatim nomer 119/1019/409.011/2015 saat ini tersedia17 lokasi payment pointy yang tersebar di Kabupaten Blitar

Pada saat yang sama seusai sambutan Bupati beserta Wakil Bupati, Sekda, Pengusaha membayar PBB-P2 diloket pembayaran kantor BAPENDA Kabupaten Blitar. Sambutan Bupati pada acara ini sebagai momentum yang tepat guna mendorong kesadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo, target untuk tahun 2017 khusus pendapatan asli daerah bisa meningkat, Ismuni menyatakan bahwa jumlah baku pajak di tahun 2016 kini meningkat Rp 1,5 Milyar lebih. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement