BLITAR – Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah
Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak.
PBB P2 adalah
pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah
permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah
kabupaten.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut, termasuk
jalan lingkungan yang terletak dalam suatu komplek bangunan
seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan
komplek bangunan tersebut, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat
olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang
minyak, air dan gas, pipa minyak dan menara.
Saat ini PBB-P2
sudah dilimpahkan seluruhnya dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah.
Dengan adanya hal tersebut maka dicanangkanlah bulan panutan pembayaran PBB-P2
oleh Kabupaten Blitar. Acara yang diselenggarakan tiap bulan maret oleh
Kabupaten Blitar pada tahun ini diselenggarakan pada selasa7 Maret di halaman BAPENDA
Kabupaten Blitar.
Hadir pada acara
tersebut Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekda, Kepala SKPD, Camat, Pimpinan
Bank Jatim, pengusaha, Kepala Desa. Desa yang tiga kali berturut turut melunasi
PBB-P2 antara lain yaitu Desa Sumberdadi Kecamatan Bakung, Desa Bakung, Desa
Panggungrejo, Desa Maron, Desa Kademangan, Desa Wonorejo, Desa Bagelenan, Desa
Ndayu, Desa Penataran dan Desa Besuki. Tempat pembayaran PBB-P2 sesuai
kesepakatan Kabupaten Blitar dengan Bank Jatim nomer 119/1019/409.011/2015 saat
ini tersedia17 lokasi payment pointy yang tersebar di Kabupaten Blitar
Pada saat yang sama
seusai sambutan Bupati beserta Wakil Bupati, Sekda, Pengusaha membayar PBB-P2
diloket pembayaran kantor BAPENDA Kabupaten Blitar. Sambutan Bupati pada acara
ini sebagai momentum yang tepat guna mendorong kesadaran kepada masyarakat
untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo, target untuk tahun 2017 khusus
pendapatan asli daerah bisa meningkat, Ismuni menyatakan bahwa jumlah baku
pajak di tahun 2016 kini meningkat Rp 1,5 Milyar lebih. (VDZ)