PN Kraksaan Eksekusi Diluar Prosedural ? Abd Hamid SH : Ekseskusi Ini Abal Abal



Obyek tanah yang di eksekusi di Desa Gili Ketapang Kec Sumberasih. Abdul Hamid dan Siti Nursiya (tergugat) saat menunjukkan sertifikat.
PROBOLINGGO - Proses eksekusi terhadap kasus perdata No. 12/Pdt.G/2009/PN.Kab.Prob yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kabupaten Probolinggo, di Pulau Gili Kecamatan Sumberasih, Kamis (02/3) menimbulkan polemik dikalangan praktisi hukum di kabupaten tersebut. Pasalnya, aksi eksekusi terhadap obyek seluas 970 M2 ini menurut Abdul Hamid SH, penasihat hukum kondang di Kabupaten ini yang sekaligus mendampingi tergugat Hj Siti Nursiyah, menilai langkah PN Kraksaan dalam melakukan eksekusi terindikasi melenceng dari aturan yang ditetapkan alias diluar prosedur.

Disebutkan oleh Abdul Hamid, ekseskusi yang dilakukan PN tidak disertai Berita Acara yang tentunya melalui mekanisme baku dalam proses eksekusi diantaranya mengetahui Kades setempat, penandatanganan kedua belah pihak baik Penggugat dan terggugat, juru sita dan panitera. Selain itu, proses peradilan terhadap kasus perdata ini, masih ada satu sesi yang belum dilakukan, yakni- PK (peninjauan kembali). 

“Pelaksanaan eksekusi ini cenderung abal abal. Ini juga ada kaitannya dengan kinerja BPN (Badan Pertanahan Nasional), mengingat sertifikat yang dibuat klien kami (Siti Nursiya) tahun 2001, kok malah BPN menerbitkan lagi sertifikat yang sama tahun 2014. Ironisnya, justru PTUN belum membatalkan sertifikat yang terbit 2001 atas nama Siti Nursiya,” tukasnya.

Ditambahkan oleh Hamid, untuk menerbitkan sertifikat  itu, klien kami tentunya mengacu pada PP 24 tahun 2007 tentang penerbitan sertifikat. “Sertifikat atas nama Siti Nursiya ini masih sah. Logika hukumnya, legalitas sertifikat tersebut mengacu pada penerbitan yang terdahulu. Ketelitian BPN dalam menerbitkan sertifikat baru pada tahun 2016 atas tanah leter C 925 patut dipertanyakan. ”tambahnya. Bahkan Penasihat hukum (PH) Siti Nursiya ini akan komplain ke BPN agar penggugat di panggil dan nantinya pembatalan sertifikat ini menjadi wewenang Kanwil. 
        
Seperti diketahui, sengketa tanah antara Reni Suhaenah warga Dusun Suro RT.23 RW.08 Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo sebagai penggugat melawan Hj Siti Nursiyah Cs. Warga Dusun Baiturohman RT.13 RW.04 Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih kabupaten Probolinggo sudah berlangsung sejak 2009 silam. Proses persidangan berakhir hingga ke Mahkamah Agung RI tertanggal 16 Agustus 2012 No. 2995K/Pdt/2011. Menurut PH tergugat, sebenarnya langkah yang diambil PN Kraksaan dinilai kurang teliti dalam mengambil keputusan. 

Mengingat sertifikat atas nama Siti Nursiya sudah terbit tahun 2001 dan proses jual beli September1997 antara Siti Nursiya dan Toyyib al Santoso, sesuai PP No. 24 ada pembenaran tinggal pencoret pada leter C. Sedang perceraian Toyyib dengan istrinya bulan November 1997 (sesuai keputusan PA). Namun anehnya Sumarni (mantan istri Toyyib) menjual tanah pada Reni Suhaenah pasca perceraiannya dengan Toyyib. “Sebenarnya ada unsur pidana dalam kasus penjualan tersebut.”tegas Hamid.

Sementara Udin Wahyudin SH, MH selaku Panitera/Juru sita PN Kraksaan yang dimintai komentarnya mengatakan apa yang dilakukan oleh PN ini semata sebagai upaya meneruskan proses setelah berbagai persidangan dilangsungkan, terlebih ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Ditempat yang sama Hj Siti Nursiya ketika ditemui mengaku keberatan atas pelaksanaan ekseskusi tersebut. Perempuan setengah baya ini menganggap keputusan eksekusi ini tidak sah, karena pihaknya masih menunggu putusan PK yang sedang diajukan. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement