SURABAYA - Ramon Sunlypraya Soekanto,
terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu menjalani sidang dengan agenda
pemeriksan saksi polisi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/3/2017). Dengan
dijerat pasal rehabilitasi, terdakwa Ramon disebut merupakan pengguna sabu,
bukan pengedar.
Saksi Maskhori Hasana dihadirkan jaksa
penuntut umum Khalida Aphsari sebagai saksi polisi yang saat itu turut
menangkap Ramon. "Saat itu kami menangkap terdakwa (Ramon) di rumahnya di
Jalan Darmo Indah Timur IV Surabaya," kata anggota polisi Polrestabes
Surabaya ini.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah
pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa di rumah terdakwa
sering dijadikan tempat penyalahgunaan sabu. "Sebelumnya kami lakukan
pemantauan, kemudian kami masuk ke rumah terdakwa untuk melakukan
penggeledahan. Sabu-sabu seberat 0,86 gram kami temukan di dalam lemari
terdakwa," terangnya.
Terdakwa ditangkap polisi usai mengkonsumsi
barang haram di rumahnya. "Terdakwa merupakan pengguna. Sabu digunakan
oleh terdakwa sendiri. Sabu dibeli terdakwa dengan harga Rp 500 ribu dari
seseorang bernama Mas Kaji (berkas terpisah)," beber Maskhori.
Namun keterangan Maskhori berbeda dengan
berkas dakwaan jaksa penuntut umum Khalida Apshari dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tanjung Perak. Dalam dakwaan disebutkan bahwa saat ditangkap polisi
berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, plastik klip berisi sabu dengan
berat 0,24 gram beserta pembungkusnya, satu buah pipet kaca yang didalamnya
masih terdapat sisa sabu berat 1,77 gram.
Dalam kasus ini,
jaksa penuntut umum Khalida Aphsari menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 1
UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, terdakwa juga dijerat
dengan pasal rehabilitasi alias pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika. (ban)