Pungli Pasar Kesamben Disapu Tim Saber Pungli

BLITAR - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Blitar berhasil membekuk 3 orang pelaku pungli di pasar tumpah Kesamben, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ke tiga pelaku berikut barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp. 1.548.000, saat ini diamankan di Mapolres Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, SH. SIK mengatakan, Tim Saber Pungli Polres Blitar, telah melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 orang berikut mengamankan uang hasil pungli sebesar Rp. 1.548.000.

Ke tiga orang tersebut adalah Bibit Susanto (53), warga Kampungtengah Kecamatan Kesamben, Edi Purnomo (43), warga dusun Dawung RT. 01 RW. 01 Desa Tepas Kecamatan Kesamben, dan Juwito, pegawai Kontrak Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, yang juga warga Kesamben Kabupaten Blitar Blitar.

Menurut Slamet Waloya, tim Saber Pungli Polres Blitar, Selasa (28/2) sekitar pukul 03.00 hingga pukul 06.15 mengetahui 3 orang pelaku tersebut telah melakukan pungutan terhadap etek/pedagang yang berjualan di luar pasar / pasar tumpah Kesamben, di tepi jalan depan Kantor Desa Kesamben. “Para pelaku melakukan pungutan antara Rp. 2.000 – Rp. 5.000 per pedagang, tanpa didukung dengan bukti karcis. Dan yang menentukan besaran pungutan adalah ke 3 orang tersebut,” kata Slamet Waloya saat pers rilis di Mapolres Blitar, Rabu (1/3).

Lebih lanjut Kapolres Blitar menyampaikan, pungutan liar ini dilakukan dengan dalih untuk menertibkan pedagang pasar tumpah dan sebagai uang kebersihan. “Pungutan tersebut dilakukan sudah sejak sekitar tahun 2010,” jelasnya.

Slamet Waloya menambahkan, menurut keterangan pelaku uang hasil pungutan tersebut digunakan untuk honor ke 3 pelaku per bulan yakni, Bibit sebesar Rp. 700.000, Juwito Rp. 600.000, dan Edi Purnomo sebesar Rp. 600.000. Tidak hanya ke 3 pelaku, namun Ketua RT juga menerima Rp. 70.000 per bulan, serta SU, pensiunan Kasi Pol PP Kecamatan Kesamben sebagai pengawas kebersihan menerima Rp. 250.000 per bulan.

Selain itu, uang hasil pungli disetor ke Bumdes yang diterima B, selaku direktur Bumdes sebesar Rp. 900.000 per bulan. Dan sisa uang pungli sekitar Rp. 1 juta per bulan dipergunakan untuk pengeluaran tak terduga, pembetulan jalan, pembersihan sumbatan saluran air dan untuk mengganti lampu yang mati. “Diduga diantara uang hasil pungutan tersebut mengalir ke beberapa oknum PNS di lingkungan Kantor Desa Kesamben,” jelasnya.

Menurut Slamet, berdasarkan informasi dari Kades Kesamben, Sutaji HW, bahwa pungutan liar di pasar tumpah Kesamben tidak ada Perdes yang mengaturnya. “Pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya dan para pedagang tidak diberikan karcis,” terangnya.

Hingga saat ini kasus tersebut masih didalami penyidik Polres Blitar terkait tindak pidana yang terjadi. Apakah ada aliran dana ke oknum PNS di kantor Desa Kesamben. “Kita masih mendalami kasus tersebut, dan saat ini sedang kita periksa Kepala Desa juga oknum ketua Bumdes,” pungkasnya. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement