BLITAR
-
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Blitar berhasil membekuk 3
orang pelaku pungli di pasar tumpah Kesamben, dalam Operasi Tangkap Tangan
(OTT). Ke tiga pelaku berikut barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp.
1.548.000, saat ini diamankan di Mapolres Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, SH. SIK
mengatakan, Tim Saber Pungli Polres Blitar, telah melakukan kegiatan Operasi
Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 orang berikut mengamankan uang hasil pungli
sebesar Rp. 1.548.000.
Ke tiga orang tersebut adalah Bibit Susanto (53),
warga Kampungtengah Kecamatan Kesamben, Edi Purnomo (43), warga dusun Dawung
RT. 01 RW. 01 Desa Tepas Kecamatan Kesamben, dan Juwito, pegawai Kontrak Dinas
Perhubungan Kabupaten Blitar, yang juga warga Kesamben Kabupaten Blitar Blitar.
Menurut Slamet Waloya, tim Saber Pungli Polres
Blitar, Selasa (28/2) sekitar pukul 03.00 hingga pukul 06.15 mengetahui 3 orang
pelaku tersebut telah melakukan pungutan terhadap etek/pedagang yang berjualan
di luar pasar / pasar tumpah Kesamben, di tepi jalan depan Kantor Desa
Kesamben. “Para pelaku
melakukan pungutan antara Rp. 2.000 – Rp. 5.000 per pedagang, tanpa didukung
dengan bukti karcis. Dan yang menentukan besaran pungutan adalah ke 3 orang
tersebut,” kata Slamet Waloya saat pers rilis di Mapolres Blitar, Rabu (1/3).
Lebih lanjut Kapolres Blitar menyampaikan, pungutan
liar ini dilakukan dengan dalih untuk menertibkan pedagang pasar tumpah dan
sebagai uang kebersihan. “Pungutan tersebut dilakukan sudah sejak sekitar tahun
2010,” jelasnya.
Slamet Waloya menambahkan, menurut keterangan pelaku
uang hasil pungutan tersebut digunakan untuk honor ke 3 pelaku per bulan yakni,
Bibit sebesar Rp. 700.000, Juwito Rp. 600.000, dan Edi Purnomo sebesar Rp.
600.000. Tidak hanya ke 3 pelaku, namun Ketua RT juga
menerima Rp. 70.000 per bulan, serta SU, pensiunan Kasi Pol PP Kecamatan
Kesamben sebagai pengawas kebersihan menerima Rp. 250.000 per bulan.
Selain itu, uang hasil pungli disetor ke
Bumdes yang diterima B, selaku direktur Bumdes sebesar Rp. 900.000 per bulan.
Dan sisa uang pungli sekitar Rp. 1 juta per bulan dipergunakan untuk
pengeluaran tak terduga, pembetulan jalan, pembersihan sumbatan saluran air dan
untuk mengganti lampu yang mati. “Diduga diantara uang hasil pungutan tersebut mengalir ke beberapa
oknum PNS di lingkungan Kantor Desa Kesamben,” jelasnya.
Menurut Slamet, berdasarkan informasi
dari Kades Kesamben, Sutaji HW, bahwa pungutan liar di pasar tumpah Kesamben
tidak ada Perdes yang mengaturnya. “Pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya
dan para pedagang tidak diberikan karcis,” terangnya.
Hingga saat ini kasus tersebut masih didalami
penyidik Polres Blitar terkait tindak pidana yang terjadi. Apakah ada aliran
dana ke oknum PNS di kantor Desa Kesamben. “Kita masih mendalami kasus tersebut, dan saat
ini sedang kita periksa Kepala Desa juga oknum ketua Bumdes,” pungkasnya. (dro)