Risma : Yo Tak Tarik, Itu Kan Pinjam Pakai

Surabaya Newsweek- Pasalnya, Penarikan pinjam pakai mobil dinas (mobdin) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sudjatmiko dilatar belakakangi ada rasa kecewa Walikota Surabaya, Tri Risma Harini lantaran beberapa perkara Pemkot Surabaya dikalahkan oleh pihak PN Surabaya.

Dari data yang dihimpun dilapangan ada beberapa perkara Pemkot Surabaya yang dikalahkan PN Surabaya adalah, Sengketa Kolam Berantas antara Pemkot melawan Tedjo Bawono pada 2003 lalu (saat ini perkaranya masih dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah
Agung).

Kedua perkara sengketa Kebun Bibit Taman Flora Bratang Surabaya, antara Pemkot melawan PT Surya Inti Permata (SIP) dan telah dieksekusi pihak PN Surabaya pada 2010 lalu.

Ketiga sengketa lahan gedung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya, dijalan Basuki Rahmat Surabaya melawan Hanny Layantara pada 2017 lalu.

Dan yang terahkir gugatan wanprestasi Pemkot kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP), pengelolah Pasar Turi Baru.

Selain mobdin Ketua PN Surabaya,Sudjatmiko, Pemkot Juga menarik dua mobil dinas Wakil PN Surabaya, Sumino dan satu unit mobil operasional PN Surabaya.

Tiga mobil tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2017 Nomor Polisi L 1898 IG (Dipakai Ketua PN Surabaya), Mitsubishi Pajero Tahun 2015 Nomor Polisi L 1754 BS (dipakai Wakil Ketua PN Surabaya dan Izuzu Panther dengan Nomor Polisi L 1842 NP (dipakai kendaraan operasional).

Ternyata, selain menarik mobil jajaran pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pemkot Juga menarik mobil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Penarikan tersebut juga diduga dilatarbelakangi kekalahan perkara.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismahari membenarkan penarikan 3 mobil Dinas  PN Surabaya oleh Pemkot Surabaya tersebut. " Yo tak tarik ( Ya saya Tarik ), itu kan pinjam pakai," ungkapnya di ruang kerjanya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Surat Wali Kota Surabaya dengan Nomor: 028/1919/436.3.2/2017, yang menerangkan bahwa, Pemkot Surabaya meminta pihak Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya untuk mengembalikan  tiga unit kendaraan yang dipinjam pakai oleh PN Surabaya. (Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement