SURABAYA - Anindia Ollin,
Marketing PT Central Calital Futures langsung menyatakan menerim putusan hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat perbuatanya yang melakukan penipuan
investasi bodong.
Dalam amar putusan yang dibacakan di PN Surabaya, Rabu (1/3/2017), Hakim
menjatuhkan vonis 1,6 bulan penjara. Terdakwa wanita berwajah cantik ini
dinyataka terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 300 juta
terhadap saksi Go Youngky, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana.
Hal yang memberatkan pertimbangan vonis hakin tersebut dikarenakan
terdakwa selalu berbelit-belit selama proses persidangan. Sedangkan Hal yang
meringankan dikarenakan terdakwa sopan dalam persidangan.Vonis tersebut lebih
ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa Christina dari Kejaksaan
Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut 3 tahun penjara.
Terpisah, usai persidangan terdakwa mengaku bahwa mendapat ancaman dari
Siswanto Gunawan (berkas terpisah) agar dirinya mengakui perbuatan penipuan di
persidangan. "Saya diancam untuk mengakuinya, kalau tidak berapapun uang
yang dia miliki (Siswanto) akan di gelontorkan untuk menjebloskan saya ke
penjara," ucap terdakwa Anindia Ollin.
Dijelaskan dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa berparas cantik
yang tinggal di Apartemen Puncak Tower Surabaya ini. Bersama Siswanto Gunawan
(berkas terpisah) yang menjabat sebagai kepala cabang PT. Central Capital
Futures, mengaku sebagai Vice President kepada korban Go Youngky saat
menawarkan Investasi Emas dengan untung besar.
Dengan berbagai segala jurus tipunya akhirnya korban menuruti dan
menyetorkan uang senilai 300 juta untuk Investasi Emas, singkat cerita pada
waktu yang di janjikan korban menanggih kepda kedua terdakwa untuk mengambil
keuntungan, namun yang didapat bukannya untuk malah butung.
Uang Go Youngky senilai 300 juta malah
dipergunakan untuk bermain Trading (Investasi berjangka) oleh kedua terdakwa.
Akibat perbuatannya kedua terdakwa dijerat sesuai dalam pasal 378 KUHP Jo 55
dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (ban)