Sosialisasi Tentang Pemanfaatan Ruang

BANYUWANGI - Bertempat di Pendopo desa Blimbingsari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang Banyuwangi mengadakan sosialisasi tentang Pemanfaatan Ruang. Kepala Bidang Penataan Ruang “Bayu Hadiyanto ST. M.Si” menjelaskan bahwa sekarang ini kota Banyuwangi batas kotanya sudah berubah, jadi batas kota Banyuwangi di sisi Utara itu adalah Kalipuro, kelurahan Bulusan, yang sisi Selatan yaitu; desa Kedayunan dan desa Dadapan. 

Jadi yang dimaksud struktur kota Banyuwangi adalah mencakup semua Kelurahan semua yang ada dikecamatan Banyuwangi,dan sebagian Kelurahan di Kalipuro,di Glagah dan dikecamatan Kabat. Sekarang ini kita mengadakan sosialisasi Pemanfaatan Ruang, terkait dengan adanya kecamatan baru, yaitu kecamatan yang ke 25 Blimbingsari. Di Blimbingsari  ini ada Bandara oleh karena itu kita harus mengadakan sosialisasi Pemanfaatan Ruang, sebab Bandara adalah kawasan strategis, yaitu strategis Propensi, juga strategis Kabupaten.

Jadi rencana detil tata ruang mengacu Peraturan Menteri PU No. 08/PRT/M/2012 strategis Bandara adalah strategis Nasional.DPU  Cipta Karya dan Penataan Ruang didalamnya ada tiga bidang yaitu;  bidang Bina Marga. Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang.Didalam Bidang Penataan Ruang itu ada 3 Kasi yaitu Kasi Perencanaan Penataan Ruang “Wahyu.”, Kasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang“ Handoko “dan Kasi Pertamanan” Alfian”. Jadi dibidang Cipta Karya dan Penataan Ruang menangani beberapa izin dan rekomendasi, yaitu Advis Plenning (AP) adalah Informasi peruntukan lahan untuk izin Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten sesuai dengan fungsi kawasan berdasarkan rencana tata ruang.

Juga rencana tehnis pengesahan gambar tehnis, Izin Menderikan Bangunan (IMB) izinnya melalui Dinas Perizinan, untuk pengsahan gambar tehnisnya ada di DPU. Juga izin Pemotongan/Penebangan Pohon yang ada di spanjang Jalan Kabupaten, kebetulan jalan yang ada di Blimbingsari ini adalah ruang Kabupaten. Khusus untuk wilayah Rogojampi. Kabat, ada ruas jalan Nasional, juga ada ruas jalan Propensi. Khusus untuk jalan Kabupaten untuk perempesan, penebangan pohon izinnya rekomendasinya ada di DPU.

Juga menangani trotoar atau jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, yang berfungsi untuk meningkatkan keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. DPU Penataan Ruang ada  5 Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) yang ada diwilayah yaitu UPTD Banyuwangi. UPTD Rogojampi. UPTD Bangorejo. UPTD Genteng dan UPTD Perbengkelan yang menangani alat berat ada di Wonosobo. Ungkapnya.

Kasi Perencana dan Pemanfaatan Ruang “Wahyu Sudiono ST” menjelaskan bahwa dasar untu Penataan Ruang itu dasarnya UU No. 26 th 2007 tentang pentaaan ruang dan PP No 15 th 2010 tentang penyelenggara penataan ruang dan amanat Perda No.8 th 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Banyuwangi th 2012 s/d 2022.   

Amanat dari UU maupun Perda, dimana suatu sisitem proses penataan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, tiga kegiatan ini saling terkait. Disini Pengaturan, Pembinaan, Pelaksanaan dan Pengawasan terhadap penataan ruang. Jelasnya dan acara masih terus berlanjud. (jok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement