SURABAYA - Sanusi, terdakwa kasus
pemalsuan hollogram pita cukai harus merasakan lebih lama lagi pengapnya jeruji
besi penjara Rutan Medaeng. Oleh majelis hakim yang diketuai Unggul Warso
Murti, warga Embong Malang Kebangsran Surabaya ini divonis pidana penjara
selama 30 bulan penjara.
Selain hukuman badan, Hakim Unggul juga bersepakat kepada tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Bambang Djunaedi, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman denda
sebesar Rp 71. 427.089.650 (tujuh puluh satu milliar empat ratus
dua puluh juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Denda tersebut merupakan akumulasi dari 10 kali lipat dari potensi kerugian
uang negara.
"Apabila tidak dibayar maka sesuai ketentuan akan diganti dengan pidana
kurungan selama 4 bulan,"terang Hakim Unggul saat membacakan amar
putusannya pada persidangan di ruang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Senin (6/3/2017).
Menurut Hakim Unggul, tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan
pidana terdakwa Sanusi. Oleh karenanya, Pria kelahiran 43 tahun silam ini
dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 55 huruf a UU RI. No 39
tahun 2007 tentang cukai juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Jika anda
tidak terima dengan putusan ini silahkan ajukan upaya hukum, begitu pula dengan
jaksa,"pungkas Hakim Unggul sembari menutup persidangan.
Kendati demikian, terdakwa Sanusi maupun Jaksa Hariwiadi (jaksa pengganti)
mengaku menerima putusan hakim dan mereka langsung menandatangani berita acara
putusan.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Sanusi dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 71. 427.089.650. Atas tuntutan tersebut, terdakwa sempat mengajukan pembelaan.
Perkara ini bermula dari pengungkapan Petugas Bea dan Cukai Wilayah
Jatim. Saat itu petugas mendapatkan informasi jika dirumah terdakwa
Sanusi ada kegiatan melakukan pemalsuan hollogram pita cukai.
Setelah melakukan penggrebekan dan pengecekan. Berdasarkan Berita Acara
Identifikasi Keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau TA 2015 dan TA 2016Â
Nomor : 23A/PNP-HLG/BA.IPC/XI/2016 tanggal 4 Nopember 2016 yang
ditandatangani oleh Slamet Azagaf selaku penguji anggota tim task force adalah
bukan produk Konsorsium Perum atau palsu. Sehingga total potensi kerugian
Negara sebesar Rp.7.142.708.965,-(tujuh millar seratus empat dua juta tujuh
ratus delapan ribu Sembilan ratus enam puluh luma rupiah).
Setelah diselidiki, terdakwa mendapat order
percetakan dari Aziz (DPO). Dan setiap mencetak hollogram pita tersebut,
terdakwa Sanusi mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu, untuk setiap satu
rimnya. (ban)