Terdakwa Pemalsuan Pita Cukai Di 'Miskinkan'

SURABAYA - Sanusi, terdakwa kasus pemalsuan hollogram pita cukai harus merasakan lebih lama lagi pengapnya jeruji besi penjara Rutan Medaeng. Oleh majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Murti, warga Embong Malang Kebangsran Surabaya ini divonis pidana penjara selama 30 bulan penjara. 

Selain hukuman badan, Hakim Unggul juga bersepakat kepada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Djunaedi, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman denda sebesar  Rp 71. 427.089.650 (tujuh puluh satu milliar  empat ratus dua puluh juta  delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah). Denda tersebut merupakan akumulasi dari 10 kali lipat dari potensi kerugian uang negara. 

"Apabila tidak dibayar maka sesuai ketentuan akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,"terang Hakim Unggul saat membacakan amar putusannya pada persidangan di ruang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/3/2017). 

Menurut Hakim Unggul, tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa Sanusi. Oleh karenanya, Pria kelahiran 43 tahun silam ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar  pasal 55 huruf a UU RI. No 39 tahun 2007 tentang cukai juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Jika anda tidak terima dengan putusan ini silahkan ajukan upaya hukum, begitu pula dengan jaksa,"pungkas Hakim Unggul sembari menutup persidangan. 

Kendati demikian, terdakwa Sanusi maupun Jaksa Hariwiadi (jaksa pengganti) mengaku menerima putusan hakim dan mereka langsung menandatangani berita acara putusan. 

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Sanusi dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 71. 427.089.650. Atas tuntutan tersebut, terdakwa sempat mengajukan pembelaan. 

Perkara ini bermula dari pengungkapan  Petugas Bea dan Cukai Wilayah Jatim. Saat itu petugas mendapatkan informasi jika dirumah terdakwa Sanusi ada kegiatan melakukan pemalsuan hollogram pita cukai.

Setelah melakukan penggrebekan dan pengecekan. Berdasarkan Berita Acara Identifikasi Keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau TA 2015 dan TA 2016  Nomor : 23A/PNP-HLG/BA.IPC/XI/2016 tanggal 4 Nopember 2016 yang ditandatangani oleh Slamet Azagaf selaku penguji anggota tim task force adalah bukan produk Konsorsium Perum atau palsu. Sehingga total potensi kerugian Negara sebesar Rp.7.142.708.965,-(tujuh millar seratus empat dua juta tujuh ratus delapan ribu Sembilan ratus enam puluh luma rupiah).

Setelah diselidiki, terdakwa mendapat order percetakan dari Aziz (DPO). Dan setiap mencetak hollogram pita tersebut, terdakwa Sanusi mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu, untuk setiap satu rimnya. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement