Aneh, Bangunan Apartemen Gunawangsa Diatas Branggang Kantongi Sertifikat



Surabaya Newsweek- Keberadaan bangunan Apartemen milik Gunawangsa yang berada di jalan Tidar Surabaya disinyalir berdiri diatas branggang, namun anehnya, bangunan diatas branggang tersebut pasalnya, telah mengantongi sertifikat.  

Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Vicensius Awey menilai bahwa, untuk bangunan diatas branggang itu tidak boleh, kalau kita bicara branggang, itu kan sebenarnya tidak boleh ada bangunan diatas branggang, namun faktanya banyak branggang yang sudah bersetifikat.

" Namun kenyataannya banyak branggang yang bersertifikat, itu kan tata kelolanya yang kurang baik,kalau sudah begini lalu bagaimana, mereka sudah mempunyai alas hukum,” ujar Awey.
Awey juga menjelaskan, bangunan branggang tidak diperbolehkan, tapi sisi lain dia sudah mempunyai alas hukum hak yang diakui oleh Negara,

” Ketika ada penegak Perda dan melakukan pembongkaran atas, bangunan diatas branggang yang sudah bersertifikat, maka itu, akan bertentangan dengan hukum karena, mereka sudah memiliki alas hak tersebut, dan harus diselesaikan secara hukum,”tandas Awey.

Pria yang akrab disapa bang Awey juga menambahkan, sekarang pemkot harus melihat sebagaimana urgensinya, kalau urgensinya tidak begitu penting, mereka tidak akan lakukan itu,

Menurut Awey, persoalan tanah sama saja seperti itu, ketika tidak dikelolah dengan baik, maka ada kecenderungan orang akan memanfaatkan itu, seharusnya BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat, ketika dia tau itu branggang.

“Harusnya ada peta lokasi yang kemudian diintergrasikan dengan jaringan BPN, Cipta Karya dan semuanya itu. Sehingga ketika ada yang mengurus sertifikat dan itu bisa dilihat dari zonasinya, peta bidangnya dan peruntukannya, kalau memang itu pelanggaran tidak diperbolehkan dan jangan diberikan,"terangnya.

Masih Awey,  kalau masalah branggang dibawah Apartemen Gunawangsa, ia menjelaskan belum adanya laporan, kalau ada yang merasa keberatan silahkan diadukan.

” Silahkan laporkan kepada kami di Komisi C, kalau Gunawangsa sudah memiliki alas hukum itu (Sertifikat), ya harus kita hargai, karena itu diakui oleh Negara, kalau tanah itu milik dia,"tambahnya.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement