Berdalih Ritual, Bapak Tega Cabuli Anak Kandung

SURABAYA  - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus Bambang Arif (43), lantaran telah mencabuli anak kandungnya sendiri, Mawar (16). Warga Jalan Sidotopo Jaya Gang I, Surabaya, ini menggunakan modus ritual mandi kembang.

Perbuatan itu dilakukan selama empat bulan sebelum akhirnya terbongkar. Dia berdalih mencabuli putrinya karena jengkel sebabnya sang anak sering gonta-ganti pacar dan kerap diajak masuk ke kamar.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga Kamis (20/4) mengatakan, pada saat ritual dilakukan, Bambang meminta putrinya untuk menanggalkan seluruh pakaiannya. Pada saat itu Bambang hanya mengenakan celana pendek.

Saat proses mandi kembang dilakukan, Bambang kemudian meraba seluruh bagian tubuh anak pertamanya tersebut. Setiap kali proses itu berlangsung, Bambang tidak bisa mengendalikan nafsunya. Pelaku baru berhenti memandikan Mawar ketika sudah klimaks. 

Terbongkarnya aksi Bambang mencabuli anaknya setelah istri keduanya melaporkan aksi bejat sang suami ke polisi. Dari laporan tersebut, unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku di rumah istri keduanya di Mojo Klanggru.

Dalam kurun waktu empat bulan itu korban berinisial EM hanya bisa pasrah menjadi pelampiasan nafsu ayah kandungnya sendiri. Ayahnya berdalih, perlakuan "istimewa" itu sebagian dari prosesi. Bambang mengaku terapi ritual mandi kembang untuk "mengobati" anaknya pernah mengalami kekerasan seksual. 

Korban dulunya pernah diperkosa pada saat umur 15 tahun. Dari sana anak saya putus sekolah karena malu. Pelaku juga sempat melaporkan ke polisi, tapi akhirnya cabut laporannya karena pemerkosa adalah orang Madura.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement