Hanya 18 Ormas-LSM Terdaftar Di Kesbangpol Kapuas

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Kapuas mengadakan kegiatan Peningkatan Rasa Solidaritas dan Ikatan Sosial di Kalangan Masyarakat , melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang  nomor : 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kapuas H Muhajirin di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Kamis (20/4) pagi.

Di Kabupaten Kapuas terdata 122 Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun LSM. Dari jumlah tersebut,  yang punya surat keterangan terdaftar pada Badan Kesbang Politik Kabupaten Kapuas hanya 18 Ormas/LSM. Sementara dari 18 Ormas/LSM yang terdaftar tersebut, hanya 4 Ormas/LSM yang mempunyai badan hukum. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Kapuas Drs.IDG Oka Ariawan dalam laporanya dihadapan Wakil Bupati Kapuas serta seluruh peserta sosialisasi yang berjumlah kurang lebih 100 orang dari berbagai ormas/lsm yang ada di Kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas Ban Brahim S Bahat dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kapuas H Muhajirin menghimbau kepada seluruh ormas/Lsm yang ada di Kabupaten Kapuas untuk melaporkan atau mendaftarkan keberadaan ormas/lsm nya kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dengan terdaftarnya ormas maupun lsm yang ada di Kabupaten Kapuas, diharapkan dapat menjadi mitra Pemerintah dan juga sebagai alat control program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, serta dapat mengerti tugas dan fungsinya dalam turut menyukseskan pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Masih ditempat yang sama Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Kapuas Drs. IDG Oka Ariawan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan mensosialisasikan ketentuan dan peraturan perundang undangan organisasi kemasyarakatan termasuk penanganannya berdasarkan Peraturan Pemerintah RI no.58 Tahun 2016 ttg pelaksanaan UU no.17 Tahun 2013 ttg organisasi kemasyarakatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 1 hari dengan narasumber dari Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri RI dengan peserta terdiri dari para pimpinan/pengurus organisasi kemasyarakatan/lsm yang ada di Kabupaten Kapuas.(NATA)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement