KUALA KAPUAS –
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten
Kapuas mengadakan kegiatan Peningkatan Rasa Solidaritas dan Ikatan Sosial di
Kalangan Masyarakat , melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor : 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang nomor : 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati
Kapuas H Muhajirin di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Kamis (20/4) pagi.
Di Kabupaten Kapuas terdata 122 Organisasi Masyarakat
(Ormas) maupun LSM. Dari jumlah tersebut, yang punya surat
keterangan terdaftar pada Badan Kesbang Politik Kabupaten Kapuas hanya 18
Ormas/LSM. Sementara dari 18 Ormas/LSM yang terdaftar tersebut, hanya 4
Ormas/LSM yang mempunyai badan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala
Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Kapuas Drs.IDG Oka Ariawan dalam
laporanya dihadapan Wakil Bupati Kapuas serta seluruh peserta sosialisasi yang
berjumlah kurang lebih 100 orang dari berbagai ormas/lsm yang ada di Kabupaten
Kapuas.
Bupati Kapuas Ban Brahim S Bahat dalam sambutan tertulisnya
yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kapuas H Muhajirin menghimbau kepada seluruh
ormas/Lsm yang ada di Kabupaten Kapuas untuk melaporkan atau mendaftarkan
keberadaan ormas/lsm nya kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dengan terdaftarnya ormas maupun lsm yang ada di Kabupaten
Kapuas, diharapkan dapat menjadi mitra Pemerintah dan juga sebagai alat control
program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, serta dapat mengerti
tugas dan fungsinya dalam turut menyukseskan pelaksanaan pembangunan untuk
kesejahteraan masyarakat.
Masih ditempat yang sama Kepala Badan Kesatuan Bangsa
Politik Kabupaten Kapuas Drs. IDG Oka Ariawan menyampaikan bahwa pelaksanaan
kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan mensosialisasikan ketentuan dan
peraturan perundang undangan organisasi kemasyarakatan termasuk penanganannya
berdasarkan Peraturan Pemerintah RI no.58 Tahun 2016 ttg pelaksanaan UU no.17
Tahun 2013 ttg organisasi kemasyarakatan.