Pakde Karwo – Gus Ipul , Sebagai Pemimpin Dimana Perhatianmu…

SURABAYA - Ratusan warga Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim, Rabu (26/4). Mereka meminta Gubernur Jatim Dr H Soekarwo membekukan PT Putra Restu Ibu Abadi (PT Pria), sebagai perusahaan pengolah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di kawasan mereka.

Koordinator aksi Prigi Arisandi mengatakan aksi ini merupakan peringatan enam tahun warga Lakardowo terdampak pencemaran lingkungan dari PT Pria. Selama bertahun-tahun warga di Lakardowo harus menikmati air yang tercemar limbah.

“Kami meminta, Gubernur Soekarwo agar melakukan kajian kimia pada kualitas air, uji kesehatan yang sungguh sungguh, menginventarisir timbunan limbah B3 dan menutup PT Pria dengan membuat surat rekomendasi ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk membekukan PT Pria,” ujar Prigi dalam orasinya.

Menurut Prigi, hasil uji air dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan ada perubahan kualitas air dibandingkan rona awal 2011. Kemudian, menurut kajian tim Geologi ITS (Dr Amien Widodo) pada 2016 menyimpulkan ada daerah rentan terkontaminasi pengolahan limbah di PT Pria.

“Selain itu, surat keputusan Komisi VII DPR RI meminta pemerintah melakukan audit PT Pria dan agar PT Pria memulihkan fungsi Lingkungan Desa Lakardowo. Tapi sejauh ini PT Pria tetap eksis untuk menjalankan perusahaan pengolah Limbah B3,” ungkapnya.

Selama ini, lanjutnya, warga harus menggunakan air isi ulang untuk mandi ataupun keperluan lainnya. “Kami mengetuk pintu hati Pak Gubernur agar mendengarkan penderitaan warga Lakardowo. Mereka tidak bisa menikmati air bersih seperti warga lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya Direktur PT Pria Luluk Wara Hidayati mengatakan hasil penelitian di laboratorium, penyakit gatal yang banyak diderita warga bukanlah berasal dari limbah kimiawi dari pabrik melainkan berasal dari mikrobiologi. Kebiasaan warga yang belum sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai biang dari penyakit gatal yang diderita warga.

Terkait tuduhan PT Pria menimbun limbah B3, Luluk Wara mengatakan jika di perusahaan tersebut tiap hari mendapatkan suplai sekitar 600 ton limbah yang berasal dari 600-an perusahaan. Limbah-limbah ini memang di masukkan pabrik untuk dimanfaatkan dan diolah. Sesuai izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Pria memang memiliki kemampuan untuk melakukan pengangkutan limbah, memanfaatkan serta mengolah limbah B3. (b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement