Pengajuan Prona Tiga Desa Di Sidoarjo Dibatalkan

SIDOARJO - Beberapa desa yang sebelumnya masuk pada program sertifikasi massal melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), atau yang biasa disebut Prona, dibatalkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo. Selain dianggap bermasalah karena pejabat desanya terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), alasan lain tidak bisa memenuhi administrasi.

Desa yang pengajuan sertifikasi massalnya dibatalkan itu diantaranya Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Desa Gading dan Desa Ploso Kecamatan Krembung, Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo. “Memang yang kami batalkan pengajuan desa desa itu,” terang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, Dalu Agung Darmawan.

Berdasarkan data awalnya, sesuai target Prona Tahun 2017 BPN Sidoarjo dijatah 11.500 bidang tanah. Jumlah desa yang melaksanakan prona lewat PTSL itu semula 18 desa, kemudian direvisi menjadi 15 desa yang sudah sepakat melanjutkan program ini.“Saat ini jumlah tim ada 5 panitia dengan rata-rata menangani 2.000 bidang tanah. Sekarang sudah terbit 450 sertifikat yang siap dibagikan,” imbuhnya. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement