Bazar Ramadhan MAS Tidak Perlu Ijin Pemkot, Ini Komentar Ketua Panitia


Surabaya Newsweek- Konflik perijinan Bazar Ramadhan diwilayah Masjid Agung Al Akbar  Surabaya ( MAS ) dan area Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama  ( PWNU ) Jatim, yang selama ini dipertanyakan Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Surabaya dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ), mulai terang benderang.

Pasalnya Bazar Ramadhan  yang setiap tahun di gelar, sudah mengantongi ijin dari pihak Kepolisian , yaitu dari Polrestabes Surabaya , bahkan Panitia Bazar yang diketuai oleh H.Arifin , A Hamid menjelaskan, bahwa lahan yang dipakai mengunakan tanah milik PWNU Jatim seluas 11,2 Hektar.

Menurutnya, selama ini tidak pernah mengunakan lahan milik Pemkot Surabaya, jadi kalau masalah ijin tidak perlu melibatkan Pemkot Surabaya, cukup dari Kepolisian saja terkait ijin keramaian.

“Panitia bazar Ramadhan telah melakukan ijin keramaian di Polretbes Surabaya tanggal 20 Mei 2017dan lahan yang kami gunakan milik PWNU Jatim, jadi tidak perlu melibatkan Pemkot Surabaya untuk meminta ijin,”ujarnya.

Menurut Ketua Panitia Bazar, masih banyak yang kami libatkan dalam bazar Ramadhan ini, terutama Ketua DPRD Surabaya , Wakil ketua DPRD, Mazlan Mansur, mereka siap untuk  mendukung suksesnya bazar Ramadhan ini.

“Dalam bazar Ramadhan ini, pihak panitia  melibatkan Ketua DPRD, Wakil Ketua DRPD Surabaya dan Mazlan Mansur, mereka itu siap mendukung untuk suksesnya bazar Ramadhan, yang akan di gelar mulai 26 Mei sampai 21 Juni ,”tandasnya.

Ketua Panitia bazaar Ramadhan H . Arifin A. Hamid S.Ag. MM menambahkan, bahwa awal pembentukan panitia Bazar Ramadhan sudah melibatkan Dishub dan Disperindag Kota Surabaya dan itu ada berita acaranya, bahkan mereka menyarankan kalau masalah bazar Ramadhan  ini , tidak perlu ijin dari Dishub, maupun Disperindag cukup di Kepolisian saja.


“Dishub dan Disperindag Surabaya menyarankan, kalau masalah ijin tidak perlu , cukup di kepolisian saja, terkait ijin Keramian ,”tambahnya. ( Ham ) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement