Dalam Sebulan 7 Kali Beraksi Residivis Begal Didoor

LUMAJANG - Maraknya kasus begal sepeda motor di Lumajang membuat banyak warga kota pisang ini merasa was-was keluar rumah terutama malam hari. Namun, kehawatiran itu mulai sirna. Pasalnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lumajang meringkus seorang tersangka Begal yang beraksi di wilayah selatan Lumajang. 
Muhamad Abdul Rohim (24) warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh di ringkus setelah kedapatan membawa sepeda motor hasil curian, Rabu (3/5/2017) kemarin. Dalam penangkapan itu, pelaku dihadiahi timah panah di kaki sebelah kanan lantaran melawan saat ditangkap. Sedangkan 2 pelaku lain yakni, Candra (27) dan Vian Dana Saputra (19). Kedua pelaku yang satu Desa dengan Abdul Rohim berstatus DPO.
Kapolres Lumajang, AKBP. Raydian Kokrosono,Sik mengatakan, pelaku baru satu bulan keluar dari Lapas sudah melakukan aksi pembegalan di 7 TKP. "Baru bulan kemarin keluar sudah melakukan kejahatan, dulu di hukum dengan kasus curanmor," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor usai rilis penangkapan pelaku, Kamis (04/05).
Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku ini dengan cara memepet dan menghentikan kendaraan korban. Selanjutnya, satu pelaku turun dan mengancam korban dengan cara mengeluarkan sebilah celurit ke leher korban. Kemudian para pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda korban. "Celurit hanya dibuat menakut nakuti korban saja," katanya lagi.
Selain mengancam korban dengan senjata tajam, komplotan pelaku ini juga menggunakan air cabe yang sudah disiapkan sebelumnya. "Menyemprot dengan air cabe ke muka Korban. Korban lumpuh dan diambil sepeda motornya," tambahnya. 
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 unit motor hasil kejahatan, 1 unit motor roda tiga, 2 mata kunci T dan 1 botol air cabe. Atas perbuatannya itu, pelaku harus mendekam kembali di jeruji tahanan Polres Lumajang. Dan diganjar dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kapolres berharap, agar hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku terutama residivis diperberat sehingga menimbulkan efek jera kepada pelaku. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement