Dewan Mendesak Pemkot Surabaya Memfungsikan Jalan Upa Jiwa dan Mensertifikatkan

Surabaya Newsweek – Terkait putusan PN Surabaya yang memenangkan Pemkot Surabaya , dari gugatan Marvell City, kini DPRD Surabaya mendesak Pemkot Surabaya segera memfungsikan Jalan Upa Jiwa yang saat ini 'dikuasai' pusat perbelanjaan Marvel City.

"Jalan ini difungsikan sebagai jalan umum," kata juru bicara Komisi A DPRD Surabaya Ghofar Ismail usai melakukan sidak di Marvel City bersama Dinas Pemukiman, Perumahan Rakyat dan Cipta Karya Kota Surabaya, Jumat (5/5/2017).

Ghofar dari fraksi PAN ini juga meminta kepada Pemkot segera mensertifikatkan Jalan Upa Jiwa maupun aset lainnya agar, tidak ada aset yang hilang.

"Kami juga minta pemkot segera mensertifikatkan aset seperti ini supaya kepemilikannya jelas dan tidak terjadi masalah lagi," imbuh dia.

Bagaimana kalau pihak Marvel melakukan sewa atas jalan aset pemkot? "Nanti dikoordinasikan lagi lihat bagaimana mekanismenya," jawab Ghofar.

Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, Jumat (5/5) mengungkapkan, pemantauan lapangan tersebut dilakukan guna mengetahui secara langsung kondisinya secara defacto.

“Selama ini kan kita tak tahu seperti apa ?,” ungkapnya.

Adi mengatakan, dari pantauan Komisi A, nantinya akan dilaporkan ke Badan Musyawarah. Pasalnya, Komisi A mendapat tugas dari Pimpinan DPRD untuk membahas kembali soal kasus Jalan Upa Jiwa.

“Kemarin kita sudah menggelar rapat soal itu, nantinya kita akan laporkan hasil pantauan ini ke Badan Musyawarah” paparnya.

Pria yang akrab disapa Awi ini mengatakan, bukti Jalan Upa Jiwa merupakan aset daerah lainnya, yakni sejak tahun 2009, jalan tersebut sudah masuk dalam Sistem Manajemen Aset Daerah Surabaya.

“Untuk itu, pembangunan jalan yang mengkoneksikan satu lahan dengan lainnya tak ada izin dari pemerintah kota,” paparnya

Tak hanya itu, menurutnya Pemerintah Kota juga membekukan IMB dan Amdal Lalin, yang sudah dikeluarkan untuk bangunan di luar Jalan upa Jiwa, sebenarnya dengan pembekuan IMB, maka seluruh bangunan yang ada otomatis tak berizin. Dan Pemerintah kota berhak  menertibkannya. Namun, ia mengakui, hal itu tak serta merta bisa dilakukan, karena ada tahapan yang harus dilalui.

“Sebenarnya Pemkot berhak menertibkan, namun hal tersebut tidak serta merta bisa dilakukan , karena masih ada tahapan yang harus dilalui, terutama proses hukum,” katanya.


Sidak anggota Komisi A sempat menarik perhatian pengunjung Marvel City. Selama sidak, Komisi A mendapat penjelasan dari Dinas Pemukiman, Perumahan Rakyat dan Cipta Karya Kota Surabaya serta, meninjau lantai ground Jalan Upa Jiwa yang dijadikan supermarket dan lahan parkir.

Sengketa Jalan Upa Jiwa berawal dicaploknya aset pemkot yang memiliki lebar sekitar 8 meter oleh pusat perbelanjaan Marvel City.

Marvel City mengalihfungsikan Jalan Upa Jiwa sebagai bagian dari pusat perbelanjaan. Bahkan dibawahnya dibangun dua lantai sebagai supermarket dan lahan parkir.

Hilangnya aset Jalan Upa Jiwa juga sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Surabaya atas laporan Wali Kota Tri Rismaharini. Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan menyebut ada dugaan korupsi dalam hilangnya Jalan Upa Jiwa yang merupakan aset Pemkot. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement