Dewan Mendesak , Satpol PP Menunggu Bantib Dari Disperindag

Surabaya Newsweek- Penjualan grosir di Tanjungsari dan Dupak yang diduga, telah beroperasi cukup lama hingga saat ini, belum ada tindakan baik dari Dinas Perdagangan Kota Surabaya maupun, Satpol PP.

Padahal, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur dan Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto mendesak Dinas Perdagangan dan Satpol PP tegas menegakan peratuan daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Pasar yang semestinya menjual eceran tapi nekat menjual secara grosir itu tidak bisa ditolerir. Menurut Herlina, pemerintah sudah mengatur jika, pasar induk grosir hanya diperbolehkan berdiri dan beroperasi di kawasan pinggiran kota agar, tidak membunuh atau mematikan pasar lingkungan sekitarnya.

"Pasar grosir yang ada di tengah kota, secara tidak langsung akan membunuh pasar diwilayah sekitarnya. Pasar grosir jelas punya harga jual lebih murah, ini yang kemudian menyebabkan persaingan harga tidak sehat. Saya yakin Bu Wali (Tri Rismaharini - Red) juga punya kepentingan melindungi pasar lingkungan," tandas politisi Partai Demokrat itu.

Arini Pakistyaningsih Kepala Disperindag Kota Surabaya saat, dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dalam waktu dekat ini, akan menjelaskan kepada media. Ia akan koordinasi dengan Kabag Humas Pemerintah Kota Surabaya M Fikser. 

"Oke  saya disampaikan dalam jumpa pers saja ya,  mudah-mudahan beliau (M Fikser – Red ) setuju,” jelas Arini melalui pesan singkat, Rabu (3/5/2017).

Saat ini, kata Arini, dirinya masih konfirmasi kepada M. Fikser untuk bisa menggelar jumpa pers dalam waktu dekat. Ia berharap jumpa pers itu bisa terwujud dalam minggu ini.

“Mohon maaf saya masih konfirmasi waktu dengan Pak Fikser untuk bisa ketemu dengan teman-teman wartawan, mudah-mudahan bisa terwujud dalam minggu ini,” ujar dia.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto yang dikonfirmasi mengaku, tidak berbuat banyak untuk menertibkan pasar lingkungan yang diadukan pedagang Pasar Induk osowilangun ke Komisi B, karena diduga, melakukan penjualan secara grosir dan otomatis melanggar perda.


"Kami menunggu Dinas Perdagangan, bantuan penertiban (bantib) belum kita terima, bagaimana kita bisa jalan. Tanpa bantib, kita tidak bisa," kata Irvan saat ditemui di kantornya, Rabu (3/5/2017).

Irvan yang juga Plt BPD dan Linmas ini meminta kepada wartawan untuk konfirmasi langsung ke Dinas Perdagangan agar mendapat penjelasa. "Monggo jelasnya ke Dinas Perdagangan," katanya singkat. ( Ham ) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement