Karyawan Notaris Gelapkan Uang Klien

SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Jambangan meringkus Amzal Anugraha Taniman  (42) warga Griya Kartika Rt 22 Rw 05 Kelurahan Cemandi, Sedati Sidoarjo, lantaran nekat menggelapkan uang milik Klien bosnya sebesar Rp 45 juta. Pelaku memang sebagai tangan kanan dari bosnya yang berprofesi sebagai Notaris.

Kejadian itu bermula saat Amzal yang merupakan karyawan lepas dari notaris, dipercaya untuk menyetorkan uang sebesar 45 juta, guna pembayaran tunggakan pajak milik klien notaris tersebut. Saat itu uang total 45 juta tersebut diberikan kepadanya secara berkala, yang pertama diberikan secara tunai sebesar Rp 20 Juta, sedang sisanya ditransferkan melalui rekening miliknya.

Setelah mendapatkan total keseluruhan, Amzal kemudian memiliki niat jahat dengan menguasai uang tersebut dan digunakam untuk keperluan pribadinya.

Namun, dalam aksinya, amzal tak sendirian, dirinya meminta bantuan kepada rekannya yang dikenal di lapas medaeng bernama Panca Eko Prasetyo (37) warga Menganti Permai Blok B 10/8 Gresik untuk memanipulasi bukti pembayaran.

Setelah di beri komisi sebesar Rp 10 juta, Panca kemudian menggunakan keahliannya dengan mengedit print pembayaran menyerupai aslinya. Ia mengisi blanko asli dari Dirjen Pajak, namun stempel dan print out pembayaran itu diedit menggunakan scan dan photoshop.

Kapolsek Jambangan Kompol Gatot yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Jambangan Ipda Agus Eko Widodo Senin (15/5) mengatakan saat disetorkan, bukti pembayaran itu notaris masih belum mengetahui jika itu merupakan bukti pembayaran palsu. Notaris yang juga pelapor akhirnya mengetahui jika bukti pembayaran yang diserahkan pelaku itu palsu, saat kliennya melakukan komplain.

Sebelumnya klien tersebut melakukan pengecekan ke Dirjen Pajak, disitu nama miliknya sebagai wajib pajak tertera, belum membayar pajak sejumlah tunggakan tersebut. Mengetahui menjadi korban penipuan, Notaris yang juga sebagai bosnya itu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jambangan.

Tak menunggu lama, kedua pelaku berhasil diamankan ditempat yang berbeda. Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperangkat alat komputer beserta scan dan print yang digunakan pemalsuan data, beserta blangko bukti pembayaran pajak. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP, 378 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement