Kasus Pungli Prona, Lurah Dipecat Sementara dan Potong Gaji 50%



Surabaya Newsweek- Kasus Pungutan Liar ( Pungli ) Proyek Nasional Agraria ( Prona )yang melibatkan Lurah Kali Kedinding Mudjianto , yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh, Kejaksaan Negeri  Perak , namun jelang penahanan Lurah Tanah Kali Kedinding Mudjianto,  pemkot bereaksi melakukan permohonan penangguhan penahanan, dengan surat Nomer : 800/ 2387 / 436.8.3 / 2017.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, mantan Lurah Banjar Sugihan ini, juga ditahan, bahkan proses sangsi pemberhentian sementara dari Pemerintah Kota Surabaya juga sudah berjalan, ditambah lagi, dengan pemotongan gaji 50% setiap bulannya.

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga , itulah yang dialami oleh Lurah Tanah Kali Kedinding Mudjianto saat ini, terkait surat penangguhan penahanan yang dilakukan oleh, Pemkot Surabaya mendapat kritikan pedas dari DPRD Kota Surabaya.
       
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey, menilai sikap Wali Kota Surabaya, terkait suarat permohonan penangguhan penahanan Lurah Tanah Kali Kendinding, justru menghalangi proses hukum yang saat ini, sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum.

“Sudah ada 3 lurah terkait kasus pungli, dua berakhir di medaeng dan satunya saya dengar sedang dimintakan penangguhan oleh Risma, menurut saya alasan masih dibutuhkan masyarakat  tidak masuk akal,”ungkapnya.

Lebih lanjut Awey menjelaskan, tindakan Pemkot Surabaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap salah satu lurahnya dengan alasan, masih dibutuhkan masyarakat, dengan status PNS aktif dianggapnya sebagai bukti, jika Pemkot Surabaya masih lemah soal kesiapan SDM.

“Pemkot juga bisa dianggap belum mempunyai kesiapan masalah SDM yang cukup dan bisa dikatakan bahwa, Pemkot Surabaya masih lemah soal kesiapan SDM,” ucapnya.
 
Salah satu pegawai dilingkungan Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkot Surabaya menerangkan bahwa, Lurah Tanah Kali Kedinding telah diberi sangsi Pemecatan sementara dan potongan gaji 50% setiap bulannya.

“Lurah Tanah Kali Kedinding saat ini sudah diberi sangsi pemecatan sementara dan potongan gaji 50% perbulannya dan suarat sangsi itu sudah ditandatangani oleh Walikota mas,”ujarnya dan meminta namanya tidak di publikasikan.( Ham )   
Lebih baru Lebih lama
Advertisement