Kejaksaan Periksa Sekda Sidoarjo Terkait Dugaan Korupsi PD Aneka Usaha

SIDOARJO - Tim penyidik kejaksaan negeri (kejari) Sidoarjo terus memeriksa para saksi untuk mengungkap dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo. Kali ini,kejari Sidoarjo memeriksa Sekda Djoko Sartono yang saat itu dia menjabat kepala DPPKA,kesaksian yang bersangkutan sangat dibutuhkan penyidik selaku kepala DPPKA dia mengerti dan tahu pemasukan dan pengeluaran dari perusahaan daerah Aneka Usaha mulai tahun 2010-2016,”ujar Kajari M Sunarto SH MH, melalui Kasie Intel, Andre Tri Wibowo.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00-14.00 WIB di salah satu ruang jaksa fungsional.Usai diperiksa oleh korps Adhyaksa jalan Sultan Agung Sidoarjo Djoko enggan berkomentar sedikitpun dan justru jalan tergesa-gesa serta menutupi wajahnya dengan stofmap yang dibawahnya.Sontak awak media yang sudah lama menunggu mengejar hingga di halaman depan kantor kejaksaan.“Kenapa ambil gambar saya,saya tidak mau komentar,” sahut Djoko Sartono sambil menutup wajahnya dengan stofmap berlari menghindari pertanyaan dari wartawan.

Perlu diketahui, Kejari Sidoarjo tengah membidik dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Sidoarjo dalam kurun waktu 6 tahun terakhir yakni sejak 2010-2016.Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur PDAU Sidoarjo,Amral Soegianto, Kabag Umum yang juga menjabat Kepala unit Delta Gas Siti Winarni,dan kepala unit Delta Grafika, Imam Junaedy.

Selain itu,sejumlah saksi diantaranya; Lapindo Berantas Inc,SKK Migas dan PT.BBG,selaku rekanan PDAU Sidoarjo.Bukan hanya itu saja, Kabag Hukum Heri Soesanto, Kabag perekonomian Samsul Rizal, Kepala Inspektorat Eko Udijono,dan pejabat pemkab lain juga ikut diperiksa oleh penyidik.Belasan saksi diperiksa itu untuk mengungkap dugaan korupsi miliran rupiah pengelolaan keuangan di perusahan plat merah yang membawahi beberapa unit diantaranya; Delta Property,Delta Grafika,Delta Advertaising dan Delta Gas. (mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement