Menangis di Ruang Sidang Setelah Dituntut 7 Tahun

SURABAYA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marshandi menuntut pidana penjara selama tujuh tahun pada Novi Ayu Sissylia karena dianggap terbukti menyimpan sabu seberat delapan gram. Mendengar putusan tersebut, Terdakwa yang biasa disapa Pesek ini tampak shock dan langsung menangis di ruang sidang." Menuntut pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Marshandi dalam tuntutannya.

Tak hanya kurungan badan, Jaksa Marshandi juga menuntut denda yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp 1 Milyar dan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama enam bulan." Saya akan mengajukan pembelaan pak Hakim," ujar Terdakwa pada hakim ketua Jainuri.

Dalam dakwaan JPU disebut, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 06 Desember 2016 sekitar pukul 21.00 Wib di Ketandan 2.D Kec. Tegalsari Surabaya. Bahwa pada waktu itu, terdakwa telah ditangkap oleh saksi Nanang Rudianto dan saksi Fabianes George selaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Kris Dwi Wahyono (yang diajukan dalam berkas terpisah).

Bahwa, dalam melakukan penangkapan tersebut selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan tempat tertutup lainnya dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa: 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisi Kristal sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 8,4 (delapan koma empat) gram berikut bungkusnya yang diketemukan dari dalam bantal dalam ruangan tengah rumah Kris Dwi wahyono, 1 (satu) tas kertas berisi kantong plastic klip kosong, dari atas lantai ruang tengah rumah Kris Dwi Wahyono, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah botol kaca kecil, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai masih ada sisa sabu, ketiganya diketemukan dari lemari dalam ruang tengah rumah Kris Dwi Wahyono.

Bahwa Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik Kris Dwi Wahyono Als. Papa (yang diajukan dalam berkas terpisah), dan terdakwa terakhir mengkonsumsi secara bersama-sama dengan Kris Dwi Wahyono Als. Papa pada hari Senin tanggal 05 Desember 2016 sekitar pukul 13.00 Wib, didalam rumah Kris Dwi wahyono Als. Papa yang beralamat di Ketandan Kidul 2.D Kec. Tegalsari Surabaya, dan terdakwa dalam memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement