Mucikari Lintas Daerah Dibekuk Polisi

SURABAYA - Unit 3 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membongkar jaringan bisnis 'lendir' perempuan di bawah umur antar kota Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto Malang dan Kediri. Dalam bisnis esek-esek online ini, polisi mengamankan Syaiful (31) warga Dusun Kedung Timongo, RT 003 RW 001 Kelurahan Megaluh, Kecamatan Megaluh, Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (2/5), mengatakan terungkapnya portistusi online ini setelah polisi melakukan patroli cyber di media sosial, petugas menemukan sebuah grup Facebook bernama 'Lendir'. Grup tersebut merupakan grup tertutup. Orang yang mau pesan, harus masuk di grup tersebut dengan persetujuan admin grup.

Dalam group tersebut, pelaku mengunggah foto-foto wanita muda yang bisa dibooking. Wanita yang dijajakan kebanyakan masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP dan SMA. Bahkan tak sedikit yang berstatus mahasiswa, untuk wanita dewasa, tersangka menyebutnya 'Mahmud' alias 'Mamah muda'.
Dalam foto itu, pelaku juga mencantumkan kontak Blackberry Messenger atau BBM. Pelanggan yang ingin memesan diminta tersangka untuk chatting melalui kontak BBM tersebut.

Sekitar bulan april lalu, polisi memantau transaksi di BBM milik pelaku. Seorang pelanggan meminta dicarikan cewek berstatus siswi SMA untuk diajak kencan di Surabaya. Tersangka menyanggupi tetapi kencannya di Kota Mojokerto. Pelaku mematok tarif Rp1,2 juta untuk sekali kencan.

Setelah sepakat tarif yang ditawarkan, pelaku menjemput cewek berinisial EEL (16) yang diminta di Kediri dan dibawa ke sebuah hotel di Mojokerto. Di salah satu kamar hotel pelanggan sudah menunggu. Kemudian pelaku menjemput lagi cewek dewasa berinisial SA atas permintaan pelanggan dan diantar ke dalam kamar. kepada pelanggannya, SA di bandrol Rp  700 ribu.

Dari hasil kencan EEL, pelaku menerima bagian Rp200 ribu. Sedangkan dari SA, dia menerima Rp300 ribu. Pelaku berhasil ditangkap petugas saat di parkiran hotel saat meninggalkan korban di kamar hotel. Selain sebagai mucikari, pelaku ini biasanya juga merekrut abg belia untuk diajak bisnis esek esek.

Kasubdit IV Renakta AKBP Rama S Putra, menambahkan dalam menjaring anak buah, pelaku menyebar informasi kerja sampingan yang menjanjikan imbalan uang secara cepat. Pelaku menjalankan bisnis prostitusi online selama tiga bulan terakhir ini. Sasarannya lintas daerah, di antaranya Surabaya, Malang, Kediri, dan Mojokerto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement