Pemilik Pabrik Jamu Ilegal Akui Produknya Tak Berizin

SURABAYA - Feri Wijayanto, pemilik pabrik jamu tradisional ilegal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/5/2017). Di persidangan, Feri yang diperiksa sebagai terdakwa mengakui bahwa jamu yang diproduksinya tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Feri menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus peredaran jamu tradisional ilegal di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya. Kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana terdakwa menjelaskan perihal bisnis jamu yang dijalankannya selama ini. “Jamu tradisional saya dapat dari Pak Musa dari Banyuwangi. Tapi bukti pembeliannya tidak ada karena pemesanan melalui telepon,” katanya.

Ia juga mengaku jamu ilegal itu diedarkannya kepada pembeli dengan cara keliling. “Saya menjual obat tradisonal dengan cara berjualan keliling ke toko-toko jamu yang ada di wilayah Gresik dan sekitarnya,” beber terdakwa yang status penahanannya ditangguhkan ini.

Saat ditanya hakim Anne perihal perizinan jamu yang diproduksinya, terdakwa tidak bisa menunjukkan izin tersebut. “Iya tidak ada izinnya,” kata terdakwa kepada hakim Anne.

Menurut hakim Anne, sebelum memproduksi jamu terdakwa seharusnya mengurus perizinan terlebih dahulu dari BPOM sebagai lembaga pengawas produk obat dan makanan. “Seharusnya kamu izin dulu sebelum menjualnya,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Lamongan menggrebek pabrik jamu ilegal yang selama ini beroperasi di Dusun Bucukidul, Desa Menganti, Kecamatan Glagah, Lamongan pada September lalu. Dari penggrebekan itu, polisi berhasil mengamankan Rusman Wibowo yang bertugas menyediakan tempat dan memasang label pada kemasan jamu. Selanjutnya Feri Wijayanto yang bertugas menyediakan berbagai macam alat peracikan jamu juga ditangkap.

Selain ilegal, jamu yang diproduksi Feri ini ternyata juga mengadung bahan-bahan yang berbahaya. Aras perbuatannya Feri akhirnya dijerat Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement