Pendamping Desa Hendaknya Self Governing Community

Ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad Dhafir S.Ap
BONDOWOSO – Untuk memaksimalkan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) bisa berjalan dengan baik sesuai aturan maka sinergi antara Pendamping Desa dengan Pemerintah Desa harus terus diperkuat. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir S,Ap saat menghadiri penguatan kapasitas pendamping desa di aulah Shaba Bina Praja.

Ketua DPRD Bondowoso ini menyampaikan, bahwa penguatan sinergi antara pendamping dan pemerintah desa, khususnya Kepala Desa, harus dimulai dengan komunikasi yang baik. Dengan komunikasi yang baik maka, antara pendamping dan Kepala Desa bisa memiliki tujuan serta pemahaman yang sama, bagaimana menjalankan pengelolaan ADD dan DD dengan baik, jelas Ketua DPC PKB Bondowoso ini.

Hasil pantauan ada sejumlah desa komunikasi antara pendamping dan Kepala Desa masih belum berjalan dengan baik. Hal ini harus segera dibenahi, selain itu pendamping desa di Bondowoso bisa meningkatkan profesionalismenya dalam proses pendampingan di desa. Sehingga, hal-hal yang tidak di inginkan tidak terjadi.

Profesionalisme itu ukurannya adalah kinerja. Kinerja itulah yang harus ditingkatkan, harapnya.Lebih lanjut dikatakan, dalam pengelolaan DD dan ADD 2016, ada beberapa temuan di Bondowoso oleh BPK. Dia berpesan, hal itu tidak boleh terjadi lagi. Maka peran pendamping harus terlihat agar pengelolaan DD dan ADD bisa berjalan maksimal.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Asnawi Sabil dalam sambutannya berpesan, agar kemampuan pendamping terus ditingkatkan.Kemampuan tidak hanya yang bersifat knowledge saja, tapi juga soft skill. Bagaimana pendamping bisa menempatkan diri dengan baik dalam situasi dan dinamika, khususnya di desa, urainya.

Sabil berharap, kemampuan pendamping bisa bertambah. Kedepan, tantangan kita semakin berat. Dengan kapasitas yang semakin bagus, saya yakin para pendamping baik TA, PD maupun PLD bisa menjalankan tugas dengan baik, tandasnya.

Sekedar diketahui pendamping desa harus mampu melakukan transformasi sosial dengan mengubah secara mendasar pendekatan, kontrol dan mobilisasi, pemerintah terhadap desa, menjadi pendekatan, pemberdayaan masyarakat desa. Masyarakat desa dan Pemerintah Desa sebagai satu kesatuan self governing community diberdayakan untuk mampu hadir sebagai komunitas mandiri. Dengan demikian, desa-desa didorong menjadi subyek penggerak pembangunan Indonesia dari pinggiran, sehingga mampu merealisasikan salah satu agendah strategis prioritas Pemerintah. (Tok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement