Rencana Pembayaran Tunggakan Rp. 4,8 Miliar Oleh PDPS Diduga ‘Omong Kosong’



Surabaya Newsweek- Tunggakan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya, akan segera melakukan pelunasan pembayaran atas, tunggakan pajak, diduga masih ‘omong kosong belaka’ karena hingga saat ini, tunggakan tersebut masih belum terbayarkan di Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) sebesar Rp. 8 Miliar.

Ketua Badan Pengawas PD Pasar Surya Kota Surabaya Rusli Yusuf  menegaskan, berdasarkan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Kota Surabaya, biaya yang harus dibayarkan adalah biaya pokok sebesar Rp 4,8 miliar.

"Itu yang akan kita bayarkan, yaitu tunggakan pokok untuk pajaknya. Nilainya Rp 4,8 miliar," ucap Rusli.

Mantan politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, sedangkan untuk sisanya adalah denda pajaknya. Menurut Rusli, adanya keringanan pajak ini cukup meringankan PD Pasar Surya, dengan adanya keringanan ini PD Pasar Surya akan segera melakukan pelunasan.

"Akan segera kita lunasi. Nggak melalui proses mencicil lagi. Karena dari pejabat KPP yang baru tidak memperbolehkan proses mencicil," ucap Rusli.

Menurutnya uang sebesar Rp 4,8 miliar secara tunai sudah dialokasikan oleh, PD Pasar Surya dan akan menggunakan dana operasional langsung dari PD Pasar Surya.

"Uang ini sudah dialokasikan di rencana anggaran keuangan (RAK) PD Pasar dan sudah disetujui oleh wali kota. Jadi bayarnya pakai uang itu dan akan dibayarkan agar segera lunas," tandasnya.

Pihaknya memastikan, uang Rp 4,8 miliar itu bukanlah anggaran daru APBD Kota Surabaya yang dikhususkan untuk revitalisasi pasar. Sehingga ia menjamin meski, ada pelunasan pajak sebesar Rp 4,8 miliar dari anggaran perusahaan, tidak akan mengganggu proses pembangunan pasar tradisional.

"Nggak akan mengganggu. Kan kita nggak bisa cawe-cawe  dana revitalisasi sebesar Rp 10 miliar yang diberi sama pemkot. Jadi nggak akan mengganggu berjalannya pemeliharaan dan revitalisasi pasarlah," ujarnya.

Meski begitu Rusli menyebut tunggakan itu sampai saat ini belum dibayarkan ke KPP, karena masih menunggu koordinasi lagi soal teknis pembayaran.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris PD Pasar Surya Bambang Parikesit. Ia menyebutkan bahwa, biaya yang wajib dibayarkan aakan dibayarkan sekitar Rp 4,8 miliar.

Akan tetapi yang saat ini, masih menjadi gejolak adalah soal, pembayaran pajak pertambahan nilai (ppn) yang akan diberlakukan ke pedagang.

"Nggak akan bisa dijalankan. Percuma, pedagang tidak akan mau untuk membayar PPN," tambahnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement